SuaraSumsel.id - Mantan Anggota DPRD Palembang, Doni SH beserta empat temannya terancam hukuman mati. Hal ini terutangkap dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Kamis (4/3/2021).
Doni bersama dengan empat rekannya ditangkap BNN yang mengembangkan kasus penyelidikan transaksi narkoba jenis sabu antar Pulau.
Tuntutan dibacakan secara virtual oleh tim jaksa Kejari Palembang yang didengarkan oleh majelis hakim diketuai oleh Bongbongan Silaban.
“Dengan ini menyatakan bahwa kelima terdakwa dituntut dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Yati Suharman, satu-satunya perempuan terlihat menangis.
Usai pembacaan tuntutan tersebut kuasa hukum kelima terdakwa yakni Sufendi SH meminta kepada majelis hakim guna mengajukan pembelaan.
Usai persidangan, Kasi Tindak Pidana Umum, Agung Ary Kesuma menjelaskan tuntutan mati ditujukan karena para terdakwa merupakan jaringan narkoba lintas negara yang tengani BNN.
Anggota DPRD Kota Palembang bernama Doni SH yang ditangkap BNN pada 22 September 2020 yang diduga sebagai bandar narkoba.
Ia pernah divonis Pengadilan Negeri Palembang selama delapan bulan penjara dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19
Catatan itu tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Doni Timur (30) menjalani sidang dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan saat itu dia diketahui masih berstatus mahasiswa.
"Berdasarkan SIPP dia (Doni) pernah divonis selama delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika," kata Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Kamis (24/9/2020).
Pada rekam putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram.
Selasa (22/9/2020), Doni Timur yang tercatat sebagai Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019-2024 dari Partai Golkar ditangkap tim gabungan BNN RI, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel di ruko laundry miliknya.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi beserta lima orang lainnya, kini BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin
-
Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Palembang? Ini Daftar Titik Terdekat di Setiap Wilayah
-
Buka Puasa Palembang 19 Maret 2026 Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Magrib Hari Ini