SuaraSumsel.id - Mantan Anggota DPRD Palembang, Doni SH beserta empat temannya terancam hukuman mati. Hal ini terutangkap dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Kamis (4/3/2021).
Doni bersama dengan empat rekannya ditangkap BNN yang mengembangkan kasus penyelidikan transaksi narkoba jenis sabu antar Pulau.
Tuntutan dibacakan secara virtual oleh tim jaksa Kejari Palembang yang didengarkan oleh majelis hakim diketuai oleh Bongbongan Silaban.
“Dengan ini menyatakan bahwa kelima terdakwa dituntut dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Yati Suharman, satu-satunya perempuan terlihat menangis.
Usai pembacaan tuntutan tersebut kuasa hukum kelima terdakwa yakni Sufendi SH meminta kepada majelis hakim guna mengajukan pembelaan.
Usai persidangan, Kasi Tindak Pidana Umum, Agung Ary Kesuma menjelaskan tuntutan mati ditujukan karena para terdakwa merupakan jaringan narkoba lintas negara yang tengani BNN.
Anggota DPRD Kota Palembang bernama Doni SH yang ditangkap BNN pada 22 September 2020 yang diduga sebagai bandar narkoba.
Ia pernah divonis Pengadilan Negeri Palembang selama delapan bulan penjara dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun
Catatan itu tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Doni Timur (30) menjalani sidang dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan saat itu dia diketahui masih berstatus mahasiswa.
"Berdasarkan SIPP dia (Doni) pernah divonis selama delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika," kata Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Kamis (24/9/2020).
Pada rekam putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram.
Selasa (22/9/2020), Doni Timur yang tercatat sebagai Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019-2024 dari Partai Golkar ditangkap tim gabungan BNN RI, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel di ruko laundry miliknya.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi beserta lima orang lainnya, kini BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Berapa per Gramnya?
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
Terkini
-
20 Tahun Sriwijaya Mania, Manajemen Sriwijaya FC Hadir dan Beri Hadiah
-
Sunco, Tropical, hingga Sovia Turun Harga! Ini Promo Minyak Goreng Indomaret
-
Hutan Terbakar, Negara Rugi Rp18 Triliun: Menteri LH Ultimatum Perusahaan Kantongi Konsesi
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Cek Sekarang! Kumpulan DANA Kaget Terbaru, Siap-Siap Dapat Saldo Gratis