Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 04 Maret 2021 | 16:42 WIB
Mantan anggota DPRD Palembang yang diamankan BNN [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]

SuaraSumsel.id - Mantan Anggota DPRD Palembang, Doni SH beserta empat temannya terancam hukuman mati. Hal ini terutangkap dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Kamis (4/3/2021).

Doni bersama dengan empat rekannya ditangkap BNN yang mengembangkan kasus penyelidikan transaksi narkoba jenis sabu antar Pulau.

Tuntutan dibacakan secara virtual oleh tim jaksa Kejari Palembang yang didengarkan oleh majelis hakim diketuai oleh Bongbongan Silaban.

“Dengan ini menyatakan bahwa kelima terdakwa  dituntut dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.

Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Yati Suharman, satu-satunya perempuan terlihat menangis.

Sidang virtual mantan anggota DPRD Palembang [Sumselupdate]

Usai pembacaan tuntutan tersebut  kuasa hukum kelima terdakwa yakni Sufendi SH meminta kepada majelis hakim guna mengajukan pembelaan.

Usai persidangan, Kasi Tindak Pidana Umum, Agung Ary Kesuma menjelaskan tuntutan mati ditujukan karena para terdakwa merupakan jaringan narkoba lintas negara yang tengani BNN.

Anggota DPRD Kota Palembang bernama Doni SH yang ditangkap BNN pada 22 September 2020 yang diduga sebagai bandar narkoba.

Ia pernah divonis Pengadilan Negeri Palembang selama delapan bulan penjara dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

Catatan itu tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Doni Timur (30) menjalani sidang dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan saat itu dia diketahui masih berstatus mahasiswa.

Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)

"Berdasarkan SIPP dia (Doni) pernah divonis selama delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika," kata Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Kamis (24/9/2020).

Pada rekam putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram.

Selasa (22/9/2020), Doni Timur yang tercatat sebagai Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019-2024 dari Partai Golkar ditangkap tim gabungan BNN RI, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel di ruko laundry miliknya.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi beserta lima orang lainnya, kini BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.

Load More