SuaraSumsel.id - Sebanyak tiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu antar Pulau diamankan BNNP Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda, di Jalan Lintas Sumatera, Palembang - Betung.
Ketiga tersangka yakni Saiful Bahri (39) yang merupakan warga Aceh, Lekat (27) warga Palembang dan Suhaimi (56) yang merupakan warga Pali.
Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani ditangkapnya ketiga tersangka ini berawal dari informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera Palembang Betung di sekitaran Terminal Betung, kabupaten Banyuasin.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
"Saat dilakukan penyelidikan ada seseorang yang mencurigakan dengan mengendarai mobil berwarna merah bergerak dari sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang," kata Brigjen Pol M Arief Ramdhani.
Kemudian tim Berantas BNNP Sumsel langsung mengikuti orang tersebut. Sesampainya di depan SPBU, Tim Brantas BNNP Sumatera Selatan langsung mengikuti orang yang mencurigakan tersebut.
"Mobil tersebut kemudian langsung dihentikan oleh anggota dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapat lima paket sabu dengan jumlah lima kilogram," lanjutnya.
Setelah menangkap terhadap tersangka, anggota langsung mengembangkan dan mengamankan Lekat selaku penerima barang tersebut.
Tak hanya sampai disitu, anggota pun kemudian langsung mengamankan satu tersangka lainnya yakni Suhaimi di Pendopo Talang Ubi Kabupaten, Pali, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19
Suhaimi merupkan penerima barang yang rencananya akan diantarkan oleh Lekat.
Dikatakannya, para pelaku ini merupakan jaringan Pekanbaru - Aceh - Sumsel yang akan mengedarkan barang haram narkoba antar pulau.
Dilihat dari bungkusan narkoba yang diamankan, kemungkinan tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional.
Saiful Bahri yang bertugas sebagai kurir sabu tersebut merupakan mantan anggota dewan di Aceh pada 2018 lalu.
"Dari pengakuannya dia nekat menjadi kurir narkoba ini karena terlilit banyak utang," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Festival Lahan Basah Tempirai: Kedatuan Sriwijaya Menjaga Lahan Basah Sungai Musi
-
Sepekan Festival Lahan Basah Tempirai, Merawat Budaya dan Pengetahuan Masyarakat Musi
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik