SuaraSumsel.id - Sebanyak tiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu antar Pulau diamankan BNNP Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda, di Jalan Lintas Sumatera, Palembang - Betung.
Ketiga tersangka yakni Saiful Bahri (39) yang merupakan warga Aceh, Lekat (27) warga Palembang dan Suhaimi (56) yang merupakan warga Pali.
Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani ditangkapnya ketiga tersangka ini berawal dari informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera Palembang Betung di sekitaran Terminal Betung, kabupaten Banyuasin.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
"Saat dilakukan penyelidikan ada seseorang yang mencurigakan dengan mengendarai mobil berwarna merah bergerak dari sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang," kata Brigjen Pol M Arief Ramdhani.
Kemudian tim Berantas BNNP Sumsel langsung mengikuti orang tersebut. Sesampainya di depan SPBU, Tim Brantas BNNP Sumatera Selatan langsung mengikuti orang yang mencurigakan tersebut.
"Mobil tersebut kemudian langsung dihentikan oleh anggota dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapat lima paket sabu dengan jumlah lima kilogram," lanjutnya.
Setelah menangkap terhadap tersangka, anggota langsung mengembangkan dan mengamankan Lekat selaku penerima barang tersebut.
Tak hanya sampai disitu, anggota pun kemudian langsung mengamankan satu tersangka lainnya yakni Suhaimi di Pendopo Talang Ubi Kabupaten, Pali, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19
Suhaimi merupkan penerima barang yang rencananya akan diantarkan oleh Lekat.
Dikatakannya, para pelaku ini merupakan jaringan Pekanbaru - Aceh - Sumsel yang akan mengedarkan barang haram narkoba antar pulau.
Dilihat dari bungkusan narkoba yang diamankan, kemungkinan tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional.
Saiful Bahri yang bertugas sebagai kurir sabu tersebut merupakan mantan anggota dewan di Aceh pada 2018 lalu.
"Dari pengakuannya dia nekat menjadi kurir narkoba ini karena terlilit banyak utang," katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Driver Ojol di Gandus Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Jaket dan Helm Jadi Barang Bukti
-
Now Nudge Samsung Galaxy S26 Series: Fitur AI Proaktif yang Bisa Memberi Saran Otomatis
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?
-
WNA Turki Kehilangan Rp53 Juta Usai Datang ke Palembang demi Menikahi Gadis Kenalan Aplikasi