SuaraSumsel.id - Kota Palembang dijadwalkan juga akan menerapkan tilang elektronik, atau dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret ini.
Tilang dengan melengkapi kamera yang merekam lebih detail ini juga akan didukung dengan sistem penegakkan hukum secara digital.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait SIK mengatakan Ditlantas Polda Sumsel akan memasang ETLE di sembilan ruas jalan protokol di Palembang.
Pemasangan ETLE ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan raya di Palembang baik pengendara roda dua maupun roda empat. Pengendara roda empat akan diingatkan mengenai penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat pengendara, lokasi parkir, pelanggaran batas kecepatan, dimensi kendaraan hingga kesalahan jalur jalan.
Baca Juga: Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir
"Sedangkan untuk roda dua, yakni penggunaan helm, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan," terang ia, kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Ia pun menjelaskan kamera ETLE akan lebih detail mengetahui kesalahan yang dilakukan pengendara jika dibandingkan dengan kamera CCTV. Pada kamera yang akan bekerja selama 24 jam, maka seluruh kegiatan akan terekam tanpa harus membesarkan atau menggunakan zoom.
"Sehingga nanti setiap pengendara akan terlihat betul kesalahannya," tegas ia.
Meski sudah memastikan memasang kamera ETLE di sembilan ruas Palembang, namun Hotman belum mau membocorkan ruas jalan yang dimaksud.
Hal ini menurut ia, sebagai bentuk penegakkan kedisiplinan secara utuh. Sehingga apakah terdapat kamera pemantau tilang elektronik atau tidak, maka masyarakat masih harus patuh pada disiplin berkerndara.
Baca Juga: Harga Karet Sumsel Terdongkrak Politik Minyak Arab Saudi
"Di ruang command center tetap disiagakan anggota dari Gakkum dan regident yang akan mendata pelanggar lalu lintas lalu," terang ia.
Setelah pendataan pelanggar selesai, maka data tersebut akan diberikan kepada kantor pos agar dikirimkan kepada masyarakat pelanggarnya.
Setelah dikirimkan maka pengendara juga diharapkan mengkonfirmasi pelanggaran tersebut dengan mengurusnya ke kantor Dirlantas Polda Sumsel.
Kontributor : Andika
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bukti Konsistensi Keberlanjutan, Semen Baturaja Sabet 2 Penghargaan TOP CSR Awards 2025
-
Ampera Tourism Run 2025 Bikin Palembang Makin Populer, Wamen Bima Arya Beri Pujian
-
Sriwijaya FC Bicara Blak-blakan soal Kehadiran Sumsel United, Ini Harapan Besarnya
-
Lebih dari Sekadar Motif, Ini 5 Pesan Tersembunyi dari Jersey Sumsel United Musim Ini
-
4 Hal Penting Agar Sumsel United Tembus Liga 1, Pesan Tegas Pelatih Nil Maizar