SuaraSumsel.id - Kota Palembang dijadwalkan juga akan menerapkan tilang elektronik, atau dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret ini.
Tilang dengan melengkapi kamera yang merekam lebih detail ini juga akan didukung dengan sistem penegakkan hukum secara digital.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait SIK mengatakan Ditlantas Polda Sumsel akan memasang ETLE di sembilan ruas jalan protokol di Palembang.
Pemasangan ETLE ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan raya di Palembang baik pengendara roda dua maupun roda empat. Pengendara roda empat akan diingatkan mengenai penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat pengendara, lokasi parkir, pelanggaran batas kecepatan, dimensi kendaraan hingga kesalahan jalur jalan.
"Sedangkan untuk roda dua, yakni penggunaan helm, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan," terang ia, kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Ia pun menjelaskan kamera ETLE akan lebih detail mengetahui kesalahan yang dilakukan pengendara jika dibandingkan dengan kamera CCTV. Pada kamera yang akan bekerja selama 24 jam, maka seluruh kegiatan akan terekam tanpa harus membesarkan atau menggunakan zoom.
"Sehingga nanti setiap pengendara akan terlihat betul kesalahannya," tegas ia.
Meski sudah memastikan memasang kamera ETLE di sembilan ruas Palembang, namun Hotman belum mau membocorkan ruas jalan yang dimaksud.
Hal ini menurut ia, sebagai bentuk penegakkan kedisiplinan secara utuh. Sehingga apakah terdapat kamera pemantau tilang elektronik atau tidak, maka masyarakat masih harus patuh pada disiplin berkerndara.
Baca Juga: Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir
"Di ruang command center tetap disiagakan anggota dari Gakkum dan regident yang akan mendata pelanggar lalu lintas lalu," terang ia.
Setelah pendataan pelanggar selesai, maka data tersebut akan diberikan kepada kantor pos agar dikirimkan kepada masyarakat pelanggarnya.
Setelah dikirimkan maka pengendara juga diharapkan mengkonfirmasi pelanggaran tersebut dengan mengurusnya ke kantor Dirlantas Polda Sumsel.
Kontributor : Andika
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Siapkan BRI VIP Deluxe bagi Penonton yang Menikmati Keseruan MotoGP secara Langsung
-
Bjorka yang Asli Muncul? 'Semprot' Pemerintah: Saya Masih Hidup & Bebas, Jangan Bahas Saya!
-
Dorong DBFOODS Perkuat Branding, BRI Komitmen untuk Terus Mendampingi UMKM
-
Kisah Pilu Guru Honorer di Palembang, Diminta Mundur Saat Ingin Ikut Seleksi PPPK
-
7 Link Dana Kaget Hari Ini, Cek Siapa Tahu Kamu Dapat Rp500 Ribu Gratis!