SuaraSumsel.id - Kota Palembang dijadwalkan juga akan menerapkan tilang elektronik, atau dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret ini.
Tilang dengan melengkapi kamera yang merekam lebih detail ini juga akan didukung dengan sistem penegakkan hukum secara digital.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait SIK mengatakan Ditlantas Polda Sumsel akan memasang ETLE di sembilan ruas jalan protokol di Palembang.
Pemasangan ETLE ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan raya di Palembang baik pengendara roda dua maupun roda empat. Pengendara roda empat akan diingatkan mengenai penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat pengendara, lokasi parkir, pelanggaran batas kecepatan, dimensi kendaraan hingga kesalahan jalur jalan.
"Sedangkan untuk roda dua, yakni penggunaan helm, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan," terang ia, kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Ia pun menjelaskan kamera ETLE akan lebih detail mengetahui kesalahan yang dilakukan pengendara jika dibandingkan dengan kamera CCTV. Pada kamera yang akan bekerja selama 24 jam, maka seluruh kegiatan akan terekam tanpa harus membesarkan atau menggunakan zoom.
"Sehingga nanti setiap pengendara akan terlihat betul kesalahannya," tegas ia.
Meski sudah memastikan memasang kamera ETLE di sembilan ruas Palembang, namun Hotman belum mau membocorkan ruas jalan yang dimaksud.
Hal ini menurut ia, sebagai bentuk penegakkan kedisiplinan secara utuh. Sehingga apakah terdapat kamera pemantau tilang elektronik atau tidak, maka masyarakat masih harus patuh pada disiplin berkerndara.
Baca Juga: Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir
"Di ruang command center tetap disiagakan anggota dari Gakkum dan regident yang akan mendata pelanggar lalu lintas lalu," terang ia.
Setelah pendataan pelanggar selesai, maka data tersebut akan diberikan kepada kantor pos agar dikirimkan kepada masyarakat pelanggarnya.
Setelah dikirimkan maka pengendara juga diharapkan mengkonfirmasi pelanggaran tersebut dengan mengurusnya ke kantor Dirlantas Polda Sumsel.
Kontributor : Andika
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap