SuaraSumsel.id - Kota Palembang dijadwalkan juga akan menerapkan tilang elektronik, atau dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret ini.
Tilang dengan melengkapi kamera yang merekam lebih detail ini juga akan didukung dengan sistem penegakkan hukum secara digital.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait SIK mengatakan Ditlantas Polda Sumsel akan memasang ETLE di sembilan ruas jalan protokol di Palembang.
Pemasangan ETLE ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan raya di Palembang baik pengendara roda dua maupun roda empat. Pengendara roda empat akan diingatkan mengenai penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat pengendara, lokasi parkir, pelanggaran batas kecepatan, dimensi kendaraan hingga kesalahan jalur jalan.
"Sedangkan untuk roda dua, yakni penggunaan helm, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan," terang ia, kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Ia pun menjelaskan kamera ETLE akan lebih detail mengetahui kesalahan yang dilakukan pengendara jika dibandingkan dengan kamera CCTV. Pada kamera yang akan bekerja selama 24 jam, maka seluruh kegiatan akan terekam tanpa harus membesarkan atau menggunakan zoom.
"Sehingga nanti setiap pengendara akan terlihat betul kesalahannya," tegas ia.
Meski sudah memastikan memasang kamera ETLE di sembilan ruas Palembang, namun Hotman belum mau membocorkan ruas jalan yang dimaksud.
Hal ini menurut ia, sebagai bentuk penegakkan kedisiplinan secara utuh. Sehingga apakah terdapat kamera pemantau tilang elektronik atau tidak, maka masyarakat masih harus patuh pada disiplin berkerndara.
Baca Juga: Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir
"Di ruang command center tetap disiagakan anggota dari Gakkum dan regident yang akan mendata pelanggar lalu lintas lalu," terang ia.
Setelah pendataan pelanggar selesai, maka data tersebut akan diberikan kepada kantor pos agar dikirimkan kepada masyarakat pelanggarnya.
Setelah dikirimkan maka pengendara juga diharapkan mengkonfirmasi pelanggaran tersebut dengan mengurusnya ke kantor Dirlantas Polda Sumsel.
Kontributor : Andika
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
Pemblokiran Rekening Pasif, Upaya untuk Lindungi Sistem Keuangan Nasional dari Penyalahgunaan
-
Detik-detik Pelatih Tenis Meja Palembang Meninggal Saat Bertanding di HUT ke 80 RI
-
PTBA Pastikan Proyek CHF TLS 6 & 7 Tuntas Secara Berkeadilan, Ini Komitmennya
-
Hingga Akhir Triwulan II tahun Ini, BRI Telah Menyalurkan KUR Sebesar Rp83,88 Triliun
-
UMKM Aiko Maju Tumbuh Bersama BRI dan Program MBG di Kepulauan Siau