SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Selasa (16/2/2021).
Gugatan terhadap perolehan Pilkada dengan melawan kotak kosong ini pun dibacakan bersamaan vonis gugatan pada 29 Pilkada lainnya.
Adapun alasan penolakan perkara-perkara tersebut, dilansir dari ANTARA, disebabkan karena pemohonan tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 mengenai Pilkada.
Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian atau persidangan.
Baca Juga: Kenangan Filuz Mursalin, Seniman Palembang Nan Sederhana Kaya Karya
Perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, kabupaten Karo dengan dua perkara, Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar dengan dua perkara.
Selanjutnya permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan dengan 2 perkara, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat dengan dua perkara, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.
"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai dilakukan. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Pada Senin (15/2/2020 ), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Baca Juga: 5 Kearifan Lokal Palembang Jadi Warisan Budaya, Salah Satunya Telok Abang
Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Berita Terkait
-
Hakim Arsul Sani Geram, Kuasa Hukum Cabup Bireuen Tak Kuasai Gugatan: Saya Pernah Duduk di Tempat Anda
-
Ada Andil Presiden Prabowo di Balik Batalnya Gugatan RIDO di Pilkada Jakarta?
-
Andika-Hendrar Ajukan Gugatan ke MK, PDIP Dalilkan Keterlibatan Aparat di Pilkada Jateng
-
Ancang-ancang jika Paslon Lain Tolak Hasil Pilkada Jakarta, Cak Lontong Ngaku Pramono-Rano Siap Hadapi Gugatan di MK
-
Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan