SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Selasa (16/2/2021).
Gugatan terhadap perolehan Pilkada dengan melawan kotak kosong ini pun dibacakan bersamaan vonis gugatan pada 29 Pilkada lainnya.
Adapun alasan penolakan perkara-perkara tersebut, dilansir dari ANTARA, disebabkan karena pemohonan tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 mengenai Pilkada.
Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian atau persidangan.
Perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, kabupaten Karo dengan dua perkara, Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar dengan dua perkara.
Selanjutnya permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan dengan 2 perkara, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat dengan dua perkara, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.
"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai dilakukan. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Pada Senin (15/2/2020 ), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Kenangan Filuz Mursalin, Seniman Palembang Nan Sederhana Kaya Karya
Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Berita Terkait
-
Tersinggung Ditanya "Berapo Galonyo", Pemilik Warung Tebas Muka Anggota LSM
-
Dua Sidang Gugatan Pilkada di Sumsel Ini Berlanjut di Mahkamah Konstitusi
-
Pengunjung Berjibun, Objek Wisata Danau Ranau Ditutup Sementara
-
Kotak Kosong Gagal Kalahkan Dua Petahana di Sumsel
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo Jadi Pemulihan Pariwisata Saat Pandemi Covid 19
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Alih Kelola Smelter ke PT Timah: Solusi Strategis atau Beban Baru bagi BUMN Tambang?
-
Gelora Sriwijaya Bergemuruh! PORNAS XVII Korpri di Sumsel Catat Peserta Terbanyak Sepanjang Sejarah
-
Geger di Unsri! Mahasiswi FISIP Diduga Jadi Korban Pelecehan, BEM Gedor Dekanat Tuntut Keadilan
-
Polri Diancam 'Perang Pakaian Dalam', Viral Emak-emak Pendukung Jokowi Siap Buka Baju
-
DANA Kaget Senin Penuh Syukur: Cek Link Resmi dan Dapatkan Saldo Gratis Rp 245 Ribu