Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 24 Februari 2021 | 16:56 WIB
Kuasa hukum, Johan Anuar Titis Rachmawati [Andika/suara.com] Titis memperlihatkan surat pemberitahuan pelantikan kepala daerah terpilih.

Diketahui, Johan Anuar ialah terdakwa atas kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) semasa ia menjadi wakil DPRD.

Kasus yang menjerat wabup terpilih, Johan Anuar berdasarkan dakwaan KPK yakni dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Saat kasus ini bergulir 2013 lalu, Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Ia diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten OKU untuk kebutuhan pemakaman.

Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg

Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten.

Johan Anuar saat ditahan di Polda Sumsel [Tasmalinda/Suara.com]

Johan Anuar sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU  saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU agar diusulkan ke APBD tahun 2013.

Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, Johan Anuar mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama orang tersebut.

Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman. Permasalahnnya, pengadaan tanah ini tidak pernah dianggarkan di APBD Kabupaten.

"Johan Anuar tetap dilantik, baru setelah itu kami bersurat ke Kemendagri terkait statusnya apakah nonaktif atau bagaimana," kata Gubernur Herman Deru seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Ini Penyebab Produktivitas Padi Sumsel Masih Rendah

Kontributor : Andika

Load More