SuaraSumsel.id - Terdakwa Johan Anuar mengajukan izin keluar rumah tahanan (rutan) Palembang, Rabu (24/2/2021) ini. Ia memastikan diri akan menghadiri pelantikan kepala daerah terpilih pada Jumat (24/2/2021) di Griya Agung nanti.
Pengajuan hal ini pun disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.
Berdasarkan jadwalnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru akan melantik kepala daerah terpilih akan berlangsung secara tatap muka di Griya Agung, Palembang.
Titis mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari pemerintah daerah. Surat itupun kemudian akan diberikan kepada majelis hakim, guna memberikan izin untuk mengikuti proses pelantikan.
Baca Juga: Capai Harga Tertinggi, Karet Sumsel Tembus Rp 20.000/Kg
"Suratnya diserahkan agar bisa mengikuti proses pelantikan, semacam nenangguhan penahanan pada terdakwa," ujar ia dihubungi Suarasumsel.id.
Upaya permohonan untuk izin dari rutan diatur dalam peraturan dengan alasan tidak ada hukum yang dilanggar ketika mengikuti pelantikan tersebut.
"Kami juga membaca media Humas pengadilan tidak keberatan terhadap proses pelantikan tapi, kami akan menanyakan teknis apakah bisa keluar. Jadi hal teknisnya kami perlu tanyakan apakah Johan Anuar bisa keluar, atau pelantikan di dalam ruang rutan mempersiapkan tempatnya pendampingnya," ungkapnya.
Ia menyatakan jika izin keluar rutan tidak terpenuhi, maka proses pelantikkan dilakukan secara virtual. Pihaknya meminta disediakan ruang khusus guna melakukan gladi pelantikkan.
"Kami masih melakukan kordinasi dengan majelis, kepada Rutan dan jaksa KPK selaku sebagai eksekutor pelaksanaan penetapan majelis hakim untuk pelantikan ini," sambungnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Produktivitas Padi Sumsel Masih Rendah
Berdasarkan jadwalnya, terdapat enam kepala daerah terpilih yang akan dilantik di Griya Agung nanti, termasuk pasangan Kuryana Azis dan Johan Anuar.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
Terkini
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran
-
Ekspor Karet Sumsel Terancam Tarif AS, Pengusaha Desak Perundingan Dagang
-
Anti Gagal! 5 Langkah Mudah Simpan Cuko Pempek Pasca Lebaran
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?