SuaraSumsel.id - Langkah Bupati Juarsah memimpin kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan tersandung. Senin (15/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten yang dipimpinnya.
Meski baru dilantik menggantikan bupati sebelumnya, Ahmad Yani yang tersandung kasus yang sama.
Juarsah dilantik Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru pada Maret tahun lalu dengan nomor Sk Mendagri 131.16.274 tanggal 21 Februari 2020 menjadi Plh Bupati.
Lalu baru 1,5 bulan yang lalu menjadi Bupati Muaraenim.
Juarsah sendiri diangkat menjadi Plt menggantikan bupati Ahmad Yani yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama tiga orang yakni dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang pihak rekanan.
Ketiganya sudah menjalani persidangan dan menjalani hukuman.
Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) malam memperberat hukuman mantan bupati Muaraenim Ahmad Yani. Dalam keputusannya, kader Demokrat itu harus menjalankan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 21 miliar
Sementara keputusan pengadilan tipikor menetapkan Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara juga disertai denda.
Ahmad Yani dan Johan Anuar ialah pasangan bupati dan wakil bupati yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muarenim 2018 lalu.
Baca Juga: Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19
Selain Ahmad Yani, OTT KPK menyeret sejumlah nama lainnya, seperti Plt Kepala Dinas, Kabid pembangunan jalan dan jembatan, dan kontraktor pemberi suap dengan nilai anggaran pembangunan proyek jalan dan jembatan mencapai Rp 12,5 miliar.
Setelah persidangan ini, KPK kemudian menyeret Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB.
Dalam dakwaannya, mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB menerima uang gratifikasi dari 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp3,03 Miliar.
Diketahui mantan ketua DPRD Muaraenum, Aries HB juga dikenakan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 3,03 miliar.
Dalam persidangan para narapidana sebelumnya, nama Juarsah juga sempat disebut-sebut juga menerima fee atas proyek pembangunan jalan tersebut.
Juarsah lahir di Muaraenim, pada 11 Desember 1967. Ia pernah menjabat sebagai Direktur PD Rezki Palembang, lalu menjadi wakil bupati Muaraenim selama setahun pada 2018-2019.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Korupsi Jalan Tahun 2019
-
Pemuda Muhammadiyah Muaraenim Nilai Din Syamsuddin Tokoh Toleran
-
Hukuman Ahmad Yani Diperberat Jadi 7 Tahun dan Denda Rp 2,1 Miliar
-
Mobdin Fortuner Sekda Muaraenim Terbakar Usai Tabrakan
-
Sungai Enim Tercemar Limbah Tanah Disposal, DLH Pasang Garis Pengaman
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Ada 'Orang Asing' di Fotomu? Hapus Cuma 5 Detik Pakai Fitur AI Ajaib Ini
-
Dewan Kopi Sumsel: Filosofi Tunggu Tubang Jadi Inspirasi Pelestarian Kopi Semendo
-
Transaksi Rp1.145 Triliun Tercatat, AgenBRILink Jadi Motor Inklusi Keuangan BRI
-
BRI Pacu Penyaluran KPR FLPP, Perkuat Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran