SuaraSumsel.id - Langkah Bupati Juarsah memimpin kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan tersandung. Senin (15/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten yang dipimpinnya.
Meski baru dilantik menggantikan bupati sebelumnya, Ahmad Yani yang tersandung kasus yang sama.
Juarsah dilantik Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru pada Maret tahun lalu dengan nomor Sk Mendagri 131.16.274 tanggal 21 Februari 2020 menjadi Plh Bupati.
Lalu baru 1,5 bulan yang lalu menjadi Bupati Muaraenim.
Juarsah sendiri diangkat menjadi Plt menggantikan bupati Ahmad Yani yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama tiga orang yakni dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang pihak rekanan.
Ketiganya sudah menjalani persidangan dan menjalani hukuman.
Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) malam memperberat hukuman mantan bupati Muaraenim Ahmad Yani. Dalam keputusannya, kader Demokrat itu harus menjalankan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 21 miliar
Sementara keputusan pengadilan tipikor menetapkan Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara juga disertai denda.
Ahmad Yani dan Johan Anuar ialah pasangan bupati dan wakil bupati yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muarenim 2018 lalu.
Baca Juga: Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19
Selain Ahmad Yani, OTT KPK menyeret sejumlah nama lainnya, seperti Plt Kepala Dinas, Kabid pembangunan jalan dan jembatan, dan kontraktor pemberi suap dengan nilai anggaran pembangunan proyek jalan dan jembatan mencapai Rp 12,5 miliar.
Setelah persidangan ini, KPK kemudian menyeret Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB.
Dalam dakwaannya, mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB menerima uang gratifikasi dari 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp3,03 Miliar.
Diketahui mantan ketua DPRD Muaraenum, Aries HB juga dikenakan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 3,03 miliar.
Dalam persidangan para narapidana sebelumnya, nama Juarsah juga sempat disebut-sebut juga menerima fee atas proyek pembangunan jalan tersebut.
Juarsah lahir di Muaraenim, pada 11 Desember 1967. Ia pernah menjabat sebagai Direktur PD Rezki Palembang, lalu menjadi wakil bupati Muaraenim selama setahun pada 2018-2019.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Korupsi Jalan Tahun 2019
-
Pemuda Muhammadiyah Muaraenim Nilai Din Syamsuddin Tokoh Toleran
-
Hukuman Ahmad Yani Diperberat Jadi 7 Tahun dan Denda Rp 2,1 Miliar
-
Mobdin Fortuner Sekda Muaraenim Terbakar Usai Tabrakan
-
Sungai Enim Tercemar Limbah Tanah Disposal, DLH Pasang Garis Pengaman
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW
-
KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
-
Pertamina PHR Zona 4 Gelar Khitan Gratis untuk 265 Anak di Sumsel, Jangkau Belasan Desa