SuaraSumsel.id - Langkah Bupati Juarsah memimpin kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan tersandung. Senin (15/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten yang dipimpinnya.
Meski baru dilantik menggantikan bupati sebelumnya, Ahmad Yani yang tersandung kasus yang sama.
Juarsah dilantik Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru pada Maret tahun lalu dengan nomor Sk Mendagri 131.16.274 tanggal 21 Februari 2020 menjadi Plh Bupati.
Lalu baru 1,5 bulan yang lalu menjadi Bupati Muaraenim.
Baca Juga: Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19
Juarsah sendiri diangkat menjadi Plt menggantikan bupati Ahmad Yani yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama tiga orang yakni dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang pihak rekanan.
Ketiganya sudah menjalani persidangan dan menjalani hukuman.
Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) malam memperberat hukuman mantan bupati Muaraenim Ahmad Yani. Dalam keputusannya, kader Demokrat itu harus menjalankan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 21 miliar
Sementara keputusan pengadilan tipikor menetapkan Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara juga disertai denda.
Ahmad Yani dan Johan Anuar ialah pasangan bupati dan wakil bupati yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muarenim 2018 lalu.
Baca Juga: Pembangunan Tanjung Carat Didukung DPD: Banyak Investor Datang ke Sumsel
Selain Ahmad Yani, OTT KPK menyeret sejumlah nama lainnya, seperti Plt Kepala Dinas, Kabid pembangunan jalan dan jembatan, dan kontraktor pemberi suap dengan nilai anggaran pembangunan proyek jalan dan jembatan mencapai Rp 12,5 miliar.
Setelah persidangan ini, KPK kemudian menyeret Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB.
Dalam dakwaannya, mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB menerima uang gratifikasi dari 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp3,03 Miliar.
Diketahui mantan ketua DPRD Muaraenum, Aries HB juga dikenakan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 3,03 miliar.
Dalam persidangan para narapidana sebelumnya, nama Juarsah juga sempat disebut-sebut juga menerima fee atas proyek pembangunan jalan tersebut.
Juarsah lahir di Muaraenim, pada 11 Desember 1967. Ia pernah menjabat sebagai Direktur PD Rezki Palembang, lalu menjadi wakil bupati Muaraenim selama setahun pada 2018-2019.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Korupsi Jalan Tahun 2019
-
Pemuda Muhammadiyah Muaraenim Nilai Din Syamsuddin Tokoh Toleran
-
Hukuman Ahmad Yani Diperberat Jadi 7 Tahun dan Denda Rp 2,1 Miliar
-
Mobdin Fortuner Sekda Muaraenim Terbakar Usai Tabrakan
-
Sungai Enim Tercemar Limbah Tanah Disposal, DLH Pasang Garis Pengaman
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Rp 479 Ribu Siap Masuk Dompetmu, Ambil Bagianmu
-
DANA Kaget Hari Ini: 11 Link Aktif Siap Tambah Saldo Gratis, Buruan Klaim!
-
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
-
Rekomendasi 3 Sepatu Lari Harga Rp300 Ribuan bagi Pemula, Dijamin Nyaman
-
8 Cara Ampuh Cegah Perut Kembung saat Cuaca Panas, Nomor 4 Sering Diabaikan!