SuaraSumsel.id - Langkah Bupati Juarsah memimpin kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan tersandung. Senin (15/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten yang dipimpinnya.
Meski baru dilantik menggantikan bupati sebelumnya, Ahmad Yani yang tersandung kasus yang sama.
Juarsah dilantik Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru pada Maret tahun lalu dengan nomor Sk Mendagri 131.16.274 tanggal 21 Februari 2020 menjadi Plh Bupati.
Lalu baru 1,5 bulan yang lalu menjadi Bupati Muaraenim.
Juarsah sendiri diangkat menjadi Plt menggantikan bupati Ahmad Yani yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK bersama tiga orang yakni dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang pihak rekanan.
Ketiganya sudah menjalani persidangan dan menjalani hukuman.
Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) malam memperberat hukuman mantan bupati Muaraenim Ahmad Yani. Dalam keputusannya, kader Demokrat itu harus menjalankan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 21 miliar
Sementara keputusan pengadilan tipikor menetapkan Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara juga disertai denda.
Ahmad Yani dan Johan Anuar ialah pasangan bupati dan wakil bupati yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muarenim 2018 lalu.
Baca Juga: Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19
Selain Ahmad Yani, OTT KPK menyeret sejumlah nama lainnya, seperti Plt Kepala Dinas, Kabid pembangunan jalan dan jembatan, dan kontraktor pemberi suap dengan nilai anggaran pembangunan proyek jalan dan jembatan mencapai Rp 12,5 miliar.
Setelah persidangan ini, KPK kemudian menyeret Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB.
Dalam dakwaannya, mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB menerima uang gratifikasi dari 16 proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp3,03 Miliar.
Diketahui mantan ketua DPRD Muaraenum, Aries HB juga dikenakan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 3,03 miliar.
Dalam persidangan para narapidana sebelumnya, nama Juarsah juga sempat disebut-sebut juga menerima fee atas proyek pembangunan jalan tersebut.
Juarsah lahir di Muaraenim, pada 11 Desember 1967. Ia pernah menjabat sebagai Direktur PD Rezki Palembang, lalu menjadi wakil bupati Muaraenim selama setahun pada 2018-2019.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Korupsi Jalan Tahun 2019
-
Pemuda Muhammadiyah Muaraenim Nilai Din Syamsuddin Tokoh Toleran
-
Hukuman Ahmad Yani Diperberat Jadi 7 Tahun dan Denda Rp 2,1 Miliar
-
Mobdin Fortuner Sekda Muaraenim Terbakar Usai Tabrakan
-
Sungai Enim Tercemar Limbah Tanah Disposal, DLH Pasang Garis Pengaman
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
Terkini
-
7 Cushion Vegan dan Cruelty Free, Cantik Tanpa Rasa Bersalah
-
Bikin Geger Penumpang, Batik Air Angkat Bicara soal Pramugari Gadungan Asal Palembang
-
Capaian Gemilang SEA Games 2025, Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet lewat Kemenpora dan BRI
-
Tarif Baru Penerbangan Perintis Susi Air 2026, Rute Pagar Alam-Palembang Mulai Rp365 Ribuan
-
Air Naik Saat Warga Terlelap, 7 Fakta Banjir Rendam Empat Desa di OKU Timur