SuaraSumsel.id - Narapidana (napi) di Lapas Merah Palembang, Sumatera Selatan , Daeng Sabil disebut sebagai pemilik sekaligus yang mengatur penyeludupan dan transaksi 171 kg sabu, puluhan ribu pil ekstasi dan ratusan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS), Sabtu (23/1/2021) lalu.
Ia pun dibawa ke kantor Bada Narkotika Nasional (BNN) Jakarta beserta dua tersangka yang terlebih dahulu diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar tersebut.
Daeng Sabil baru diamankan keesokkan harinya setelah dua tersangka diamankan berikut barang narkotika yang diamankan di dua kapal speedboat di perairan Sumatera Selatan (Sumsel)
Pengerebkkan bermula saat BNN mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, ekstasi dan NPS di perairan Sumsel.
Setelah ditelusuri, petugas berhasil mengamankan dua kapal speeboat di perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Kawasan yang terhubung dengan perairan laut Malaysia, memang kerap menjadi perlintasan dan transaksi barang illegal.
Pada saat diamankan barang bukti yang berada di kapal speeboat dimasukkan dalam wadah plastik dan karung berwarna merah putih. Sedangkan puluhan ribu pil ekstasi yang dibungkus pada 34 kantong besar, juga dimasukkan pada wadah plastik.
Bersama barang bukti ini, dua tersangka yang juga diamankan yakni Syahrir alias SH (35), warga jalan Pangeran Ayin Palembang, dan Pamesangi alias PS (52), warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Daeng Sabil yang diamankan saat berada di dalam lapas Merah Mata Palembang disebut sebagai pengendali sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Uno Berkantor di Bali, Warganet Sumsel: Kapan ke Danau Ranau, Pak?
Daeng Sabil ternyata bukan sebenarnya. Daeng Sabil itu panggilan karena yang bersangkutan lahir di Wajo, Sulawesi Selatan.
Diketahui, Daeng Sabil bernama lengkap M Sabir Alias Kiyay bin Kapnoh. Pada saat keputusan pengadilan tersebut, Daeng Sabil masih berusia 47 tahun.
Warga jalan Banten VI, 18 Ulu Palembang ini narapidana kasus narkoba yang telah divonis pada 2016 lalu.
Ia diketahui memiliki dua paket besar sabu dengan berat 197.43 gram atau diestimasi senilai Rp170 juta. Atas kasusnya, ia divonis dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Daeng Sabil ternyata tidak diam di Lapas.
Dalam penyelidikan yang berhasil dibongkar BNN, diketahui Daeng Sabil mengendalikan transaksi sabu 171 Kg, puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah: Kami Tetap Saling Menghargai Demi Zalina
-
Hasan Nasbi Soroti Gaya Bicaranya, Purbaya Balas: Saya Ini Versi Halusnya Presiden Prabowo
-
Rumah Ditempeli Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Warga Bengkulu Langsung Mundur dari Bansos
-
Pulau Kerto atau Kertapati? Ini Lokasi yang Dipertimbangkan Jadi Mini Zoo Palembang
-
10 Link Dana Kaget Akhir Bulan Ini, Lumayan Buat Tambal Kebutuhan Sebelum Gajian!