SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 171 kg sabu serta puluhan ribu pil ekstasi yang terbungkus pada 34 kantong besar, hiingga ratusan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS), akhir pekan lalu.
Pengerebbekan berlangsung di Perairan Sumsel, tepatnya di di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Saat pengerebbekan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Syahrir alias SH (35), warga jalan Pangeran Ayin Palembang, dan Pamesangi alias PS (52), warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Setelah dilakukan pengembangan, BNN mendapatkan tersangka lainnya, yang disebut bernama Daeng Sabil.
Daeng Sabil ternyata seorang narapidana di Lapas Merah Mata, Palembang.
Ia disebut pengendali sekaligus pemilik dari narkoba dalam jumlah besar tersebut. Daeng sabil bersama dengan dua rekannya pun sudah dibawa ke Jakarta, guna penyelidikan lanjutan oleh BNN.
Lalu siapa sosok Daeng Sabil yang disebut-sebut mengendalikan transaksi narkoba 171 kg, puluhan ribu pil ekstasi dan ratusan pil NPS?
Penelusurannya, Daeng Sabil ialah bukan nama sebenarnya. Daeng Sabil lebih dinyakini ialah sebutan atau nama panggilan.
Daeng Sabil ternyata bernama M Sabir Alias Kiyai bin Kapnoh. Saat pemberkasan perkara tahun 2016, ia berusia 52 tahun.
Baca Juga: Transaksi Narkoba Lintas Negara di Perairan Sumsel Dikendalikan dari Lapas
Saat itu dia juga tersandung kasus yang sama, yakni kepemilikan narkoba.
Pada amar keputusan pengadilannya, ia terbukti melanggar pasal 141 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.
Pada 2016, ia divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta.
"Betul sudah ditahan sejak 2016. Daeng Sabil bukan nama berdasarkan amal keputusan pengadilannya. Saat diamankan BNN, tidak ditemukan barang bukti narkoba dan juga ponsel," ujar Kasubag Humas Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Hamsir, Rabu (27/1/2021).
Dilansir dari ANTARA, BNN menyebut pengendali dan pemilik narkoba dalam jumlah besar itu ialah Daeng Sabil.
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Simbol Kemewahan, Inilah 3 Mobil Eropa Bekas 70 Jutaan: Kabin Lega Sparepart Aman
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Stagnan Dipatok Rp 1.927.000/Gram
-
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Malaysia di Laga Hidup-Mati Piala AFF U-23 2025
-
Hadiri Kongres PSI, Presiden Prabowo: Gajah Salah Satu Binatang Kesayangan Saya
-
3 Motor Matic Bekas Rp2 Jutaan, Jagoan Paling Bandel untuk Antar Jemput Anak!
Terkini
-
BPBD Sumsel Terima Bantuan 5 Helikopter untuk Penanganan Karhutla
-
Bandara Palembang Dilirik Maskapai Asing: Malindo Air dan Scoot Air Buka Rute Internasional
-
Bobol ATM Majikan Rp348 Juta, Sopir di Palembang Ngaku Ketagihan Judi Online
-
8 Sepatu Adidas Wajib Punya 2025: Investasi Gaya Jangka Panjang
-
Glowing Tanpa Filter, Ini Tips Perawatan Wajah Natural Tanpa Efek Samping