SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 171 kg sabu serta puluhan ribu pil ekstasi yang terbungkus pada 34 kantong besar, hiingga ratusan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS), akhir pekan lalu.
Pengerebbekan berlangsung di Perairan Sumsel, tepatnya di di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Saat pengerebbekan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Syahrir alias SH (35), warga jalan Pangeran Ayin Palembang, dan Pamesangi alias PS (52), warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Setelah dilakukan pengembangan, BNN mendapatkan tersangka lainnya, yang disebut bernama Daeng Sabil.
Baca Juga: Transaksi Narkoba Lintas Negara di Perairan Sumsel Dikendalikan dari Lapas
Daeng Sabil ternyata seorang narapidana di Lapas Merah Mata, Palembang.
Ia disebut pengendali sekaligus pemilik dari narkoba dalam jumlah besar tersebut. Daeng sabil bersama dengan dua rekannya pun sudah dibawa ke Jakarta, guna penyelidikan lanjutan oleh BNN.
Lalu siapa sosok Daeng Sabil yang disebut-sebut mengendalikan transaksi narkoba 171 kg, puluhan ribu pil ekstasi dan ratusan pil NPS?
Penelusurannya, Daeng Sabil ialah bukan nama sebenarnya. Daeng Sabil lebih dinyakini ialah sebutan atau nama panggilan.
Daeng Sabil ternyata bernama M Sabir Alias Kiyai bin Kapnoh. Saat pemberkasan perkara tahun 2016, ia berusia 52 tahun.
Baca Juga: Suami Berharap Masih Bisa Rujuk dengan Nindy Ayunda
Saat itu dia juga tersandung kasus yang sama, yakni kepemilikan narkoba.
Pada amar keputusan pengadilannya, ia terbukti melanggar pasal 141 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.
Pada 2016, ia divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta.
"Betul sudah ditahan sejak 2016. Daeng Sabil bukan nama berdasarkan amal keputusan pengadilannya. Saat diamankan BNN, tidak ditemukan barang bukti narkoba dan juga ponsel," ujar Kasubag Humas Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Hamsir, Rabu (27/1/2021).
Dilansir dari ANTARA, BNN menyebut pengendali dan pemilik narkoba dalam jumlah besar itu ialah Daeng Sabil.
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?