SuaraSumsel.id - Narapidana (napi) di Lapas Merah Palembang, Sumatera Selatan , Daeng Sabil disebut sebagai pemilik sekaligus yang mengatur penyeludupan dan transaksi 171 kg sabu, puluhan ribu pil ekstasi dan ratusan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS), Sabtu (23/1/2021) lalu.
Ia pun dibawa ke kantor Bada Narkotika Nasional (BNN) Jakarta beserta dua tersangka yang terlebih dahulu diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar tersebut.
Daeng Sabil baru diamankan keesokkan harinya setelah dua tersangka diamankan berikut barang narkotika yang diamankan di dua kapal speedboat di perairan Sumatera Selatan (Sumsel)
Pengerebkkan bermula saat BNN mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, ekstasi dan NPS di perairan Sumsel.
Baca Juga: Sandiaga Uno Berkantor di Bali, Warganet Sumsel: Kapan ke Danau Ranau, Pak?
Setelah ditelusuri, petugas berhasil mengamankan dua kapal speeboat di perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Kawasan yang terhubung dengan perairan laut Malaysia, memang kerap menjadi perlintasan dan transaksi barang illegal.
Pada saat diamankan barang bukti yang berada di kapal speeboat dimasukkan dalam wadah plastik dan karung berwarna merah putih. Sedangkan puluhan ribu pil ekstasi yang dibungkus pada 34 kantong besar, juga dimasukkan pada wadah plastik.
Bersama barang bukti ini, dua tersangka yang juga diamankan yakni Syahrir alias SH (35), warga jalan Pangeran Ayin Palembang, dan Pamesangi alias PS (52), warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Daeng Sabil yang diamankan saat berada di dalam lapas Merah Mata Palembang disebut sebagai pengendali sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Baca Juga: Transaksi Narkoba Lintas Negara di Perairan Sumsel Dikendalikan dari Lapas
Daeng Sabil ternyata bukan sebenarnya. Daeng Sabil itu panggilan karena yang bersangkutan lahir di Wajo, Sulawesi Selatan.
Diketahui, Daeng Sabil bernama lengkap M Sabir Alias Kiyay bin Kapnoh. Pada saat keputusan pengadilan tersebut, Daeng Sabil masih berusia 47 tahun.
Warga jalan Banten VI, 18 Ulu Palembang ini narapidana kasus narkoba yang telah divonis pada 2016 lalu.
Ia diketahui memiliki dua paket besar sabu dengan berat 197.43 gram atau diestimasi senilai Rp170 juta. Atas kasusnya, ia divonis dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Daeng Sabil ternyata tidak diam di Lapas.
Dalam penyelidikan yang berhasil dibongkar BNN, diketahui Daeng Sabil mengendalikan transaksi sabu 171 Kg, puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS)
Dilansir dari ANTARA, BNN menyebut pengendali dan pemilik narkoba dalam jumlah besar itu ialah Daeng Sabil.
"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?