SuaraSumsel.id - Narapidana (napi) di Lapas Merah Palembang, Sumatera Selatan , Daeng Sabil disebut sebagai pemilik sekaligus yang mengatur penyeludupan dan transaksi 171 kg sabu, puluhan ribu pil ekstasi dan ratusan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS), Sabtu (23/1/2021) lalu.
Ia pun dibawa ke kantor Bada Narkotika Nasional (BNN) Jakarta beserta dua tersangka yang terlebih dahulu diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar tersebut.
Daeng Sabil baru diamankan keesokkan harinya setelah dua tersangka diamankan berikut barang narkotika yang diamankan di dua kapal speedboat di perairan Sumatera Selatan (Sumsel)
Pengerebkkan bermula saat BNN mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, ekstasi dan NPS di perairan Sumsel.
Setelah ditelusuri, petugas berhasil mengamankan dua kapal speeboat di perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Kawasan yang terhubung dengan perairan laut Malaysia, memang kerap menjadi perlintasan dan transaksi barang illegal.
Pada saat diamankan barang bukti yang berada di kapal speeboat dimasukkan dalam wadah plastik dan karung berwarna merah putih. Sedangkan puluhan ribu pil ekstasi yang dibungkus pada 34 kantong besar, juga dimasukkan pada wadah plastik.
Bersama barang bukti ini, dua tersangka yang juga diamankan yakni Syahrir alias SH (35), warga jalan Pangeran Ayin Palembang, dan Pamesangi alias PS (52), warga Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Daeng Sabil yang diamankan saat berada di dalam lapas Merah Mata Palembang disebut sebagai pengendali sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Uno Berkantor di Bali, Warganet Sumsel: Kapan ke Danau Ranau, Pak?
Daeng Sabil ternyata bukan sebenarnya. Daeng Sabil itu panggilan karena yang bersangkutan lahir di Wajo, Sulawesi Selatan.
Diketahui, Daeng Sabil bernama lengkap M Sabir Alias Kiyay bin Kapnoh. Pada saat keputusan pengadilan tersebut, Daeng Sabil masih berusia 47 tahun.
Warga jalan Banten VI, 18 Ulu Palembang ini narapidana kasus narkoba yang telah divonis pada 2016 lalu.
Ia diketahui memiliki dua paket besar sabu dengan berat 197.43 gram atau diestimasi senilai Rp170 juta. Atas kasusnya, ia divonis dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Daeng Sabil ternyata tidak diam di Lapas.
Dalam penyelidikan yang berhasil dibongkar BNN, diketahui Daeng Sabil mengendalikan transaksi sabu 171 Kg, puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!
-
Skandal Korupsi LRT Sumsel: Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Dipindah ke Rutan
-
CSR Bank Sumsel Babel: Dari Operasi Mata Gratis hingga Akses Kesehatan untuk Ribuan Warga
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari