SuaraSumsel.id - Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) serentak sudah berlangsung di masing-masing KPU kota dan kabupaten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan pun sudah menerima hasil dari rekapitulasi tersebut.
Namun dari tujuh kabupaten di Sumatera Selatan yang menyelanggara Pilkada serentak tersebut, empat hasil pemilihan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat yang digugat di antara hasil Pilkada Pali, Pilkada Musi Rawas, Pilkada OKU dan OKU Selatan.
Diketahui dua pemilihan tersebut ialah melawan kotak kosong.
Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), petahana Kuryana Azis dan Johan Anuar melawan kotak kosong. Berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten, diketahui jika petahana tersebut mampu mengantongi 64,8 persen atau 116.606 suara, sedangkan warga yang memilih kotak kosong sebanyak 35,2 persen atau sebanyak 63.244 persen.
Sedangkan melawan kotak kosong juga terjadi di OKU Selatan (OKUS). Perolehan suara petahana di OKU selatan lebih tinggi dibandingkan OKU.
Di OKU Selatan, petahana mengantongi 96,2 persen atau 210.623 suara, sedangkan kotak kosong hanya 3,8 persen, persen.
Sedangkan dua pemilihan lagi yang digugat ialah pilkada Pali dan Murata.
Di Pali, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH-DS) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk membatalkan keputusan KPU PALI pada 15 Desember lalu.
Baca Juga: Nahdatul Ulama di Sumsel Ajak Masyarakat Dukung TNI-Polri
Hal itu tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.
Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Darmadi Suhaimi mengatakan keseriusan mengugat keputusan KPU tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.
“Sudah mengajukan ke MK, nanti tinggal prosesnya saja, pengajuan tersebut kita kuasakan kepada kuasa hukum kita Novriansyah dkk. Dengan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten PALI, artinya kita memang tidak menerima keputusan hasil pleno KPU PALI tersebut,” jelasnya, Jumat (18/12/2020) seperti dilansir Sumselupdate (Jaringan Suara.com)
Dikonfirmasikan hal ini, Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana membenarkan. Dikatakan ia, terdapat empat hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dua itu lawan kotak kosong yang digugat. Lebih lanjut, lihat di web MK saja, siapa-siapa penggugatnya," ucapnya dikonfirmasi Suarasumsel, Selasa (22/12/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Saat Sekolah Lain Kebanjiran Murid, SMA Negeri di Lubuk Linggau Ini Cuma Dapat 13 Siswa
-
BRI Konsisten Jadi Penyetor Pajak Terbesar Industri Keuangan, Perkuat Pembangunan Nasional
-
Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI
-
Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak