SuaraSumsel.id - Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) serentak sudah berlangsung di masing-masing KPU kota dan kabupaten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan pun sudah menerima hasil dari rekapitulasi tersebut.
Namun dari tujuh kabupaten di Sumatera Selatan yang menyelanggara Pilkada serentak tersebut, empat hasil pemilihan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat yang digugat di antara hasil Pilkada Pali, Pilkada Musi Rawas, Pilkada OKU dan OKU Selatan.
Diketahui dua pemilihan tersebut ialah melawan kotak kosong.
Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), petahana Kuryana Azis dan Johan Anuar melawan kotak kosong. Berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten, diketahui jika petahana tersebut mampu mengantongi 64,8 persen atau 116.606 suara, sedangkan warga yang memilih kotak kosong sebanyak 35,2 persen atau sebanyak 63.244 persen.
Sedangkan melawan kotak kosong juga terjadi di OKU Selatan (OKUS). Perolehan suara petahana di OKU selatan lebih tinggi dibandingkan OKU.
Di OKU Selatan, petahana mengantongi 96,2 persen atau 210.623 suara, sedangkan kotak kosong hanya 3,8 persen, persen.
Sedangkan dua pemilihan lagi yang digugat ialah pilkada Pali dan Murata.
Di Pali, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH-DS) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk membatalkan keputusan KPU PALI pada 15 Desember lalu.
Baca Juga: Nahdatul Ulama di Sumsel Ajak Masyarakat Dukung TNI-Polri
Hal itu tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.
Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Darmadi Suhaimi mengatakan keseriusan mengugat keputusan KPU tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.
“Sudah mengajukan ke MK, nanti tinggal prosesnya saja, pengajuan tersebut kita kuasakan kepada kuasa hukum kita Novriansyah dkk. Dengan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten PALI, artinya kita memang tidak menerima keputusan hasil pleno KPU PALI tersebut,” jelasnya, Jumat (18/12/2020) seperti dilansir Sumselupdate (Jaringan Suara.com)
Dikonfirmasikan hal ini, Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana membenarkan. Dikatakan ia, terdapat empat hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dua itu lawan kotak kosong yang digugat. Lebih lanjut, lihat di web MK saja, siapa-siapa penggugatnya," ucapnya dikonfirmasi Suarasumsel, Selasa (22/12/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Jangan Cuma Lihat Review Bintang 5! Ini 5 Langkah Detektif Sebelum Beli Parfum Online
-
Viral 'Tepuk Sakinah' Saat Akad Nikah, Benarkah Jurus Baru Menag Bisa Cegah Perceraian?
-
Pecah Rekor! Emas di Palembang Tembus Rp12,5 Juta per Suku, Niat Beli Jadi Jual
-
Hamil & Menyusui Bukan Berarti 'Puasa' Wangi! Ini 7 Parfum yang Aman
-
El Rumi Lamar Syifa, Netizen Malah Ngakak Bayangin Reaksi Maia Ketemu Mulan Part 2