SuaraSumsel.id - Penahanan calon wakil bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai belum mempengaruhi proses pencalonan cawabup.
Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum di Palembang, Mualimin Pardi, Kamis (10/12/2020).
Menurut ia, penahanan ialah bentuk kelanjutan dari penyelidikan kasusnya oleh penyidik KPK. Meski statusnya tersangka dan ditahan oleh penyidik, namun tidak membatalkan proses pencalonanya sebagai wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU.
"Ya, kan masih praduga tidak bersalah. Untuk saat ini tersangka belum berpengaruh pada pencalonan," ujarnya dihubungi Suarasumsel.id.
Baca Juga: Unggul Lawan Kotak Kosong, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK
Proses hukum akan terus berjalan sampai digelar sidang pembuktian adanya ketetapan hukum tetap (inkrah) atas kasusnya.
Proses penetapan calon akan sangat tergantung pada hasil persidangan yang dilalui.
"Jadi berbagai kemungkinan masih akan bisa terjadi, pencalonan sebagai cawabup belum usai. Masih bisa, karena tergantung juga pada keputusan dan lama sidang," terang Mualimin.
KPK akhirnya menahan calon wakil bupati atan cawabup Johan Anuar, Kamis (10/11/2020).
Johan anuar yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah tahun ini, sempat ditahan di Polda Sumatera Selatan, awal tahun lalu.
Baca Juga: Usut Proyek CSRT, KPK Panggil 2 Eks Pejabat Badan Informasi Geospasial
Namun setelah empat bulan tim penyidik tidak mampu meningkatkan penyelidikan ke tahap berikutnya, maka Johan Anuar pun dibebaskan pada 12 Mei yang lalu.
Pada 25 Juli, KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri mengambil alih kasusnya.
Ia berpasangan dengan calon bupati Kuryana Azis yang merupakan bupati OKU lima periode yang lalu.
Kronologis kasus cawabup OKU, Johan Anuar dijabarkan KPK bermula pada tahun 2013 lalu dengan dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
Kasus ini bergulir saat Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Dirinya diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU untuk kebutuhan pemakaman.
Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah guna merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli pemerintah daerah.
Johan Anuar yang sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.
Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, ia mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama tersebut.
Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.
Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Pada tahun 2017 , kasus ini pun sudah menetapkan empat terdakwa, yakni pemilik lahan, Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.
Menurut Ali, kasus yang membelit petahana dalam pilkada Kabupaten OKU tersebut lantaran dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
Sementara Johan Anuar yang maju sebagai Cawabup OKU sempat mencoblos bersama dengan keluarganya, 9 Desember kemarin.
Berita Terkait
-
Jejak Pendidikan Rohidin Mersyah: Dokter Hewan hingga Doktor Lingkungan, Jadi Gubernur Bengkulu dan Terjerat OTT KPK!
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana Pilkada
-
Sekda Bengkulu dan Ajudan Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan-Gratifikasi
-
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Rp7 Miliar
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter