SuaraSumsel.id - Penahanan calon wakil bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai belum mempengaruhi proses pencalonan cawabup.
Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum di Palembang, Mualimin Pardi, Kamis (10/12/2020).
Menurut ia, penahanan ialah bentuk kelanjutan dari penyelidikan kasusnya oleh penyidik KPK. Meski statusnya tersangka dan ditahan oleh penyidik, namun tidak membatalkan proses pencalonanya sebagai wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU.
"Ya, kan masih praduga tidak bersalah. Untuk saat ini tersangka belum berpengaruh pada pencalonan," ujarnya dihubungi Suarasumsel.id.
Proses hukum akan terus berjalan sampai digelar sidang pembuktian adanya ketetapan hukum tetap (inkrah) atas kasusnya.
Proses penetapan calon akan sangat tergantung pada hasil persidangan yang dilalui.
"Jadi berbagai kemungkinan masih akan bisa terjadi, pencalonan sebagai cawabup belum usai. Masih bisa, karena tergantung juga pada keputusan dan lama sidang," terang Mualimin.
KPK akhirnya menahan calon wakil bupati atan cawabup Johan Anuar, Kamis (10/11/2020).
Johan anuar yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah tahun ini, sempat ditahan di Polda Sumatera Selatan, awal tahun lalu.
Baca Juga: Unggul Lawan Kotak Kosong, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK
Namun setelah empat bulan tim penyidik tidak mampu meningkatkan penyelidikan ke tahap berikutnya, maka Johan Anuar pun dibebaskan pada 12 Mei yang lalu.
Pada 25 Juli, KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri mengambil alih kasusnya.
Ia berpasangan dengan calon bupati Kuryana Azis yang merupakan bupati OKU lima periode yang lalu.
Kronologis kasus cawabup OKU, Johan Anuar dijabarkan KPK bermula pada tahun 2013 lalu dengan dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
Kasus ini bergulir saat Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.
Dirinya diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU untuk kebutuhan pemakaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan