Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 03 Desember 2020 | 13:22 WIB
Dokumen PDPDE Hilir yang diamankan Kejati [Sumselupdate]

Ia menjelaskan, ada 7 perusahaan yang satu diantaranya merupakan PT Mulya Tara Mandiri diduga telah menerima aliran dana fee dari penjualan gas oleh PT. PDPE.

Tidak dijelaskan secara pasti siapa saja nama 6 perusahaan lain yang diduga telah menerima aliran dana.

Meski begitu Oktovianus memastikan bahwa pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan tidak akan menghapus tindak pidana terhadap suatu perkara.

"Penyidikan dalam kasus ini masih berlangsung dan penghitungan uang negara masih dilakukan oleh BPK," ujarnya.

Baca Juga: Pernah Jadi Korban Curanmor? Cuba Periksa Kendaraan di Polres Mura

[Kantor PDPDE Hilir yang disegel Kejati [Sumselupdate]

Diketahui kasus korupsi dalam operasional PT. PDPE cukup menarik perhatian masyarakat khususnya di Sumatera Selatan.

Sebab dalam perjalanan penyidikan kasus ini, sudah banyak saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Diantaranya sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sumsel, saksi dari pihak PT PDPDE, serta saksi dari pihak swasta.

(Sumselupdate)

Baca Juga: Anggota Dewan Ini Kompak Akui Ada Uang Ketok Palu Proyek Jalan di Muaraenim

Load More