SuaraSumsel.id - Muzakir Sai Sohar, mantan Bupati Muara Enim, bersama tiga orang lainnya ditetapkan Kejati Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp5,8 Miliar.
Selain mantan bupati Muzakir Sai Sohar, juga ada Abunawas Basyeban, selaku pegawai negeri sipil dan konsultan, Anjapri SH sebagai mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, dan Yan Satyananda sebagai mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Mitra Ogan resmi.
Ketiganya ditahan oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11) di rutan khusus kelas 1 Palembang.
Sementara sang mantan bupati ditetapkan sebagai tahanan kota akibat hasil tes covid 19 reaktif.
Baca Juga: Komjak: Kejagung Wajib Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK
Ke empatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomer 01.02.03.04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap.
Dalam kasus itu, terjadi indikasi adanya tindakan pelanggaran hukum berupa penunjukkan langsung, suap dan gratifikasi lahan pada lahan yang berada di kabupaten Muara Enim, pada tahun 2014.
Tepatnya, saat tersangka Muzakir Sai Sohar menjabat sebagai kepala daerah.
”Tiga tersangka lainnya kita lakukan penahanan di Sel rutan Pakjo, sedangkan mantan bupati sifatnya tahanan kota,” kata Kasipenkun Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.
Para tersangka dikenakan melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Baca Juga: Pembentukan Holding BUMN Pangan Didukung Kemenko Perekonomian
Serta pasal 12 Huruf b ayat (2)UU nomor 31/1999 dan UU 20/2001 berbunyi penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Formappi Kritisi Dasco, Revisi UU Polri Dikhawatirkan Bernasib Sama Seperti RUU TNI hingga RUU BUMN
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap