SuaraSumsel.id - Muzakir Sai Sohar, mantan Bupati Muara Enim, bersama tiga orang lainnya ditetapkan Kejati Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp5,8 Miliar.
Selain mantan bupati Muzakir Sai Sohar, juga ada Abunawas Basyeban, selaku pegawai negeri sipil dan konsultan, Anjapri SH sebagai mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, dan Yan Satyananda sebagai mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Mitra Ogan resmi.
Ketiganya ditahan oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11) di rutan khusus kelas 1 Palembang.
Sementara sang mantan bupati ditetapkan sebagai tahanan kota akibat hasil tes covid 19 reaktif.
Ke empatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomer 01.02.03.04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap.
Dalam kasus itu, terjadi indikasi adanya tindakan pelanggaran hukum berupa penunjukkan langsung, suap dan gratifikasi lahan pada lahan yang berada di kabupaten Muara Enim, pada tahun 2014.
Tepatnya, saat tersangka Muzakir Sai Sohar menjabat sebagai kepala daerah.
”Tiga tersangka lainnya kita lakukan penahanan di Sel rutan Pakjo, sedangkan mantan bupati sifatnya tahanan kota,” kata Kasipenkun Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.
Para tersangka dikenakan melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Baca Juga: Komjak: Kejagung Wajib Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK
Serta pasal 12 Huruf b ayat (2)UU nomor 31/1999 dan UU 20/2001 berbunyi penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Hasil perhitungannya, kerugian negara mencapai Rp5,8 Miliar dengan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah 200 juta diduga hasil kejahatan.” ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Hadirkan Babyface di Jakarta, Nostalgia Musik Legendaris dengan Harga Spesial
-
5 Fakta Laporan Istri Brimob ke Propam Polda Sumsel Soal Dugaan Video Mesum 5 Wanita
-
Penerapan GCG Jadi Fondasi Bisnis BRI, Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Rp 325 Ribu Langsung Masuk, Klaim Sekarang Sebelum Penuh!
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu