SuaraSumsel.id - Muzakir Sai Sohar, mantan Bupati Muara Enim, bersama tiga orang lainnya ditetapkan Kejati Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp5,8 Miliar.
Selain mantan bupati Muzakir Sai Sohar, juga ada Abunawas Basyeban, selaku pegawai negeri sipil dan konsultan, Anjapri SH sebagai mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, dan Yan Satyananda sebagai mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Mitra Ogan resmi.
Ketiganya ditahan oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11) di rutan khusus kelas 1 Palembang.
Sementara sang mantan bupati ditetapkan sebagai tahanan kota akibat hasil tes covid 19 reaktif.
Baca Juga: Komjak: Kejagung Wajib Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK
Ke empatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomer 01.02.03.04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap.
Dalam kasus itu, terjadi indikasi adanya tindakan pelanggaran hukum berupa penunjukkan langsung, suap dan gratifikasi lahan pada lahan yang berada di kabupaten Muara Enim, pada tahun 2014.
Tepatnya, saat tersangka Muzakir Sai Sohar menjabat sebagai kepala daerah.
”Tiga tersangka lainnya kita lakukan penahanan di Sel rutan Pakjo, sedangkan mantan bupati sifatnya tahanan kota,” kata Kasipenkun Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.
Para tersangka dikenakan melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Baca Juga: Pembentukan Holding BUMN Pangan Didukung Kemenko Perekonomian
Serta pasal 12 Huruf b ayat (2)UU nomor 31/1999 dan UU 20/2001 berbunyi penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Hasil perhitungannya, kerugian negara mencapai Rp5,8 Miliar dengan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah 200 juta diduga hasil kejahatan.” ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Lagi Banyak Nelpon? Coba Paket 1.000 Menit Telkomsel Cuma Rp25 Ribu Ini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025