SuaraSumsel.id - Muzakir Sai Sohar, mantan Bupati Muara Enim, bersama tiga orang lainnya ditetapkan Kejati Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp5,8 Miliar.
Selain mantan bupati Muzakir Sai Sohar, juga ada Abunawas Basyeban, selaku pegawai negeri sipil dan konsultan, Anjapri SH sebagai mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, dan Yan Satyananda sebagai mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Mitra Ogan resmi.
Ketiganya ditahan oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11) di rutan khusus kelas 1 Palembang.
Sementara sang mantan bupati ditetapkan sebagai tahanan kota akibat hasil tes covid 19 reaktif.
Ke empatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomer 01.02.03.04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap.
Dalam kasus itu, terjadi indikasi adanya tindakan pelanggaran hukum berupa penunjukkan langsung, suap dan gratifikasi lahan pada lahan yang berada di kabupaten Muara Enim, pada tahun 2014.
Tepatnya, saat tersangka Muzakir Sai Sohar menjabat sebagai kepala daerah.
”Tiga tersangka lainnya kita lakukan penahanan di Sel rutan Pakjo, sedangkan mantan bupati sifatnya tahanan kota,” kata Kasipenkun Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.
Para tersangka dikenakan melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Baca Juga: Komjak: Kejagung Wajib Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK
Serta pasal 12 Huruf b ayat (2)UU nomor 31/1999 dan UU 20/2001 berbunyi penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Hasil perhitungannya, kerugian negara mencapai Rp5,8 Miliar dengan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah 200 juta diduga hasil kejahatan.” ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
76,98 Persen Warga Sumsel Terkoneksi, Internet Kini Jadi Tulang Punggung Ekonomi