SuaraSumsel.id - Mantan Bupati Muaraenim, Sumatera Selatan, Muzakir Sai Sohar akhirnya ditahan di lapas Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (24/11/2020).
Ia menjadi tersangka suap alih fungsi lahan, setelah 11 hari menjadi tahanan kota karena reaktif tes cepat Covid 19.
"Hari ini kami alihkan tersangka (Muzakir) dari tahanan kota ke Lapas Pakjo Palembang karena sudah sehat, penahanan tentunya untuk mempercepat penyelidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo, di Palembang, Senin seperti dilansir Antara, Selasa (24/11/2020).
Muzakir sempat diperiksa di Kejati Sumsel selama lima jam dengan pendampingan tim pengacara sebelum dibawa ke Lapas Pakjo.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Galian Tambang Batubara, 3 Pekerja Jadi Tersangka
Menurut Zet pemeriksaan tersebut masih terkait dugaan fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim Tahun 2014.
Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan di Lapas Pakjo pada 12 November 2020, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan sementara PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban dalam pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap dengan nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar lewat mekanisme penunjukan langsung.
Dalam pelaksanaannya ternyata pengurusan dilakukan sendiri PT Perkebunan Mitra Ogan dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.
Namun, PT Perkebunan Mitra Ogan tetap membayarkan kepada kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap, pada hari itu juga uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mutra Ogan.
Baca Juga: Dinas ESDM: Sebanyak 55 Titik Tambang Batubara di Muaraenim Illegal
Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi 400.000 dolar AS, selanjutnya diserahkan ke Muzakir Sai Sohar yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim selama Februari - Mei 2014 dalam lima tahap.
"Kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika didapati fakta baru, sebab soal perizinan hutan ini tentu melibatkan banyak pihak," ujar Zet.
Sementara kuasa hukum tersangka Muzakir, Firmansyah, membantah dugaan klienya yang disebut menerima 400.000 dolar AS dari PT Perkebunan Mitra Ogan.
"Memang PT Perkebunan Mitra Ogan datang ke klien kami (Muzakir), tetapi tidak ada sama sekali penyerahan uang itu, tidak ada," kata Firmansyah usai pemeriksaan.
Ia bahkan meminta Kejati Sumsel mempercepat penyelidikan agar proses hukum segera berlanjut di persidangan karena pihaknya ingin membuktikan jika Muzakir tidak bersalah dalam kasus tersebut.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera