SuaraSumsel.id - Mantan Bupati Muaraenim, Sumatera Selatan, Muzakir Sai Sohar akhirnya ditahan di lapas Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (24/11/2020).
Ia menjadi tersangka suap alih fungsi lahan, setelah 11 hari menjadi tahanan kota karena reaktif tes cepat Covid 19.
"Hari ini kami alihkan tersangka (Muzakir) dari tahanan kota ke Lapas Pakjo Palembang karena sudah sehat, penahanan tentunya untuk mempercepat penyelidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo, di Palembang, Senin seperti dilansir Antara, Selasa (24/11/2020).
Muzakir sempat diperiksa di Kejati Sumsel selama lima jam dengan pendampingan tim pengacara sebelum dibawa ke Lapas Pakjo.
Menurut Zet pemeriksaan tersebut masih terkait dugaan fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim Tahun 2014.
Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan di Lapas Pakjo pada 12 November 2020, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan sementara PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban dalam pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap dengan nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar lewat mekanisme penunjukan langsung.
Dalam pelaksanaannya ternyata pengurusan dilakukan sendiri PT Perkebunan Mitra Ogan dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.
Namun, PT Perkebunan Mitra Ogan tetap membayarkan kepada kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap, pada hari itu juga uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mutra Ogan.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Galian Tambang Batubara, 3 Pekerja Jadi Tersangka
Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi 400.000 dolar AS, selanjutnya diserahkan ke Muzakir Sai Sohar yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim selama Februari - Mei 2014 dalam lima tahap.
"Kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika didapati fakta baru, sebab soal perizinan hutan ini tentu melibatkan banyak pihak," ujar Zet.
Sementara kuasa hukum tersangka Muzakir, Firmansyah, membantah dugaan klienya yang disebut menerima 400.000 dolar AS dari PT Perkebunan Mitra Ogan.
"Memang PT Perkebunan Mitra Ogan datang ke klien kami (Muzakir), tetapi tidak ada sama sekali penyerahan uang itu, tidak ada," kata Firmansyah usai pemeriksaan.
Ia bahkan meminta Kejati Sumsel mempercepat penyelidikan agar proses hukum segera berlanjut di persidangan karena pihaknya ingin membuktikan jika Muzakir tidak bersalah dalam kasus tersebut.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
5 Fakta Laporan Istri Brimob ke Propam Polda Sumsel Soal Dugaan Video Mesum 5 Wanita
-
Penerapan GCG Jadi Fondasi Bisnis BRI, Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Rp 325 Ribu Langsung Masuk, Klaim Sekarang Sebelum Penuh!
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
-
Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya