SuaraSumsel.id - Dua sekawan di Palembang, Sumatera Selatan mendapatkan vonis atas kepemilikan satu sabu yang dimilikinya.
Keduanya terbukti memiliki satu paket sabu yang disimpan di kantong celana dengan estimasi seharga Rp200 Ribu.
Sementara di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dua sekawan yakni Erwin dan Eko, divonis hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Toch Simanjuntak, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursulla Dewi secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Kedua terdakwa, terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana, karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim Toch saat membacakan petikan putusan seperti yang dilansir Sumselupdate (jaringan Suara.com)
Pertimbangan yang memberatkan ialah, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, keduanya belum penah dihukum atas kasus yang sama serta menyesali perbuatan mereka.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya ini langsung menyatakan menerima.
Keduanya ditangkap Polsek Ilir Barat II yang sedang melakukan patrol rutin.
Baca Juga: Sempat Mengusir Saat Buang Hajat di Sungai, Chandra Habisi Nyawa Prans
Saat itu petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua terdakwa yang mengendarai sepeda motor.
Saat diberhentikan petugas, terdakwa Eko Putra, membuang sesuatu dari tangan sebelah kirinya. Setelah diperiksa petugas menjadi curiga, dan akhirnya menemukan sabu.
Saat diintrogasi, keduanya membenarkan sabu itu miliknya dan dibeli seharga Rp200 ribu.
Oleh petugas, kedua terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat II Palembang dan akhirnya menjalani sidang vonisnya Kamis (19/11/2020) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Tawuran Remaja Kembali Pecah di Lubuklinggau, Warga Mengaku Tak Berani Keluar Malam
-
5 Solusi Lipstik Matte untuk Mengatasi Garis Bibir Jelas agar Tampilan Lebih Halus
-
7 Cushion Lokal di Bawah Rp100 Ribu dengan Kualitas di Atas Harga
-
Harga Emas di Palembang Naik ke Rp16,6 Juta per Suku, Warga Dipengaruhi Tren Pasar
-
Sumsel Sepekan: Puluhan Ribu Jamaah Putihkan Palembang dalam Puncak Ziarah Kubro 2026