SuaraSumsel.id - Dua sekawan di Palembang, Sumatera Selatan mendapatkan vonis atas kepemilikan satu sabu yang dimilikinya.
Keduanya terbukti memiliki satu paket sabu yang disimpan di kantong celana dengan estimasi seharga Rp200 Ribu.
Sementara di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dua sekawan yakni Erwin dan Eko, divonis hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Toch Simanjuntak, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursulla Dewi secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Kedua terdakwa, terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana, karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim Toch saat membacakan petikan putusan seperti yang dilansir Sumselupdate (jaringan Suara.com)
Pertimbangan yang memberatkan ialah, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, keduanya belum penah dihukum atas kasus yang sama serta menyesali perbuatan mereka.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya ini langsung menyatakan menerima.
Keduanya ditangkap Polsek Ilir Barat II yang sedang melakukan patrol rutin.
Baca Juga: Sempat Mengusir Saat Buang Hajat di Sungai, Chandra Habisi Nyawa Prans
Saat itu petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua terdakwa yang mengendarai sepeda motor.
Saat diberhentikan petugas, terdakwa Eko Putra, membuang sesuatu dari tangan sebelah kirinya. Setelah diperiksa petugas menjadi curiga, dan akhirnya menemukan sabu.
Saat diintrogasi, keduanya membenarkan sabu itu miliknya dan dibeli seharga Rp200 ribu.
Oleh petugas, kedua terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat II Palembang dan akhirnya menjalani sidang vonisnya Kamis (19/11/2020) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Festival Lahan Basah Tempirai: Kedatuan Sriwijaya Menjaga Lahan Basah Sungai Musi
-
Sepekan Festival Lahan Basah Tempirai, Merawat Budaya dan Pengetahuan Masyarakat Musi
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik