Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 20 November 2020 | 09:46 WIB
Ilustrasi pisau (Shutterstock).

SuaraSumsel.id - Pebuatan tak terpuji diniatkan oleh seorang warga di Palembang, Sumatera Selatan. Mengaku karena pengaruh minuman alkohol atau minol, ia malah ingin menikam ayah kandungnya sendiri.

Warga Jalan KH Azhari Lorong Kencana Kelurahan 13 Ulu, Seberang Ulu Palembang, Sumatera Selatan, Syukri mengakui sempat ingin menikam ayah kandungnya dengan menggunakan pisau.

Hal ini terkuak saat Syukri tengah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Di hadapan majelis hakim, buruh harian lepas ini mengakui tidak terlalu ingat ketika ia mengamuk hingga ingin menikam ayahnya sendiri.

Baca Juga: Dua Pemalak Ditembak Saat Diamankan: Waktu Viral Itu, Kami Dapet Rp500 Ribu

Menurut ia, banyak terjadi permasalahan di keluarganya sehingga memang ia menaruh kesal pada sang ayah.

Saat kejadian, ia pun mengaku dibawah pengaruh alkohol sehingga berniat menikam sang ayah dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkannya di bagian pinggang belakang.

“Saya tidak terlalu ingat pak, karena saat itu saya lagi mabuk dan sajam itu untuk melukai ayah pak,” ujar terdakwa Syukri dalam sambungan telekonfren.

Beruntungnya saat itu, polisi yang tengah berpatroli melintasi rumah Syukri. Polisi melihat banyak barang yang dilempar keluar rumah.

Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

Dalam dakwaannya, Jaksa dari Kejari Palembang menceritkan peristiwa ini dapat dihentikan ketika polisi melintasi rumah pelaku. Saat itu, tim buser Polsek SU II Palembang tengah melakukan patroli dan mendapatkan terdakwa tengah mabuk.

Baca Juga: Sempat Mengusir Saat Buang Hajat di Sungai, Chandra Habisi Nyawa Prans

“Saat diperiksa ditubuhnya ada pisau dan berniat ingin membunuh ayahnya. Langsung terdakwa diamankan ke kantor polisi,” kata Jaksa Isnaini.

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukanlah barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) penikam yang diselipkan terdakwa dipinggang bagian sebelah kanan terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 1951 terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sumselupdate.com

Load More