SuaraSumsel.id - Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumatera Selatan-Jambi (Formaphsi) menekankan agar SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mengenai penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan bagi jalan angkutan batubara harus ditinjau kembali.
Semestinya surat keputusan tersebut dicabut oleh KLHK.
“Surat tertanggal 15 Oktober 2020 tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan atas PT. Marga Bara Jaya seluas 420,73 Ha pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Musi Banyuasin Sumsel dan Jambi harus ditolak,” ujar Koordinator Formapshsi, Adiosyafitri, Selasa (16/11/2020) dalam keterangan persnya kepada Suarasumsel.id.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bertolak belakang dengan Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim pada kesepakatan Paris dalam persetujuan UNFCCC (United Nation Convention on Climate Change) untuk mengawal reduksi emisi karbondioksida yang berlaku sejak tahun 2020.
“Sejak awal kami sudah sampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan oleh perusahaan PT Marga Bara Jaya yang masuk dalam kawasan hutan harapan, IUPHKK-RE PT. Restorasi Ekosistem Indonesia,” tegasnya.
Penolakan lebih karena adanya dampak buruk baik secara sosial, terkhusus bagi suku anak dalam yang masih semi nomaden di kawasan hutan tersebut. Selain itu, hutan harapan ialah hutan yang masih tersisa di Sumatera Selatan dan Jambi.
“Upaya penolakan sudah disampaikan sejak tahun lalu, baik dari pengawalan pembahasan Andal sampai menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah, kalangan legislatif, dan langsung kepada ibu Menteri KLHK. Terakhir, kami sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo,” terang dia.
Sayangnya, penolakan Formaphsi terhadap izin pinjam pakai kawasan bagi pembangunan jalan angkutan batubara tidak dihiraukan pemerintah.
“Pemerintah terkesan lebih suka merusak hutan alam dataran rendah yang tersisa, dari pada menyelamatkan habitat flora founa yang teracam punah. Memberi akses kepada PT. Marga Bara Jaya untuk melenggang bebas membelah dan membabat Hutan Harapan ditambah Bonus kayu alam yang sudah dijaga dan dirawat sampai saat ini,” terangnya.
Baca Juga: Tahun 2020, Ekspor Komoditas Kelapa Sumsel Naik 21,04 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap