SuaraSumsel.id - Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumatera Selatan-Jambi (Formaphsi) menekankan agar SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mengenai penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan bagi jalan angkutan batubara harus ditinjau kembali.
Semestinya surat keputusan tersebut dicabut oleh KLHK.
“Surat tertanggal 15 Oktober 2020 tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan atas PT. Marga Bara Jaya seluas 420,73 Ha pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Musi Banyuasin Sumsel dan Jambi harus ditolak,” ujar Koordinator Formapshsi, Adiosyafitri, Selasa (16/11/2020) dalam keterangan persnya kepada Suarasumsel.id.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bertolak belakang dengan Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim pada kesepakatan Paris dalam persetujuan UNFCCC (United Nation Convention on Climate Change) untuk mengawal reduksi emisi karbondioksida yang berlaku sejak tahun 2020.
“Sejak awal kami sudah sampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan oleh perusahaan PT Marga Bara Jaya yang masuk dalam kawasan hutan harapan, IUPHKK-RE PT. Restorasi Ekosistem Indonesia,” tegasnya.
Penolakan lebih karena adanya dampak buruk baik secara sosial, terkhusus bagi suku anak dalam yang masih semi nomaden di kawasan hutan tersebut. Selain itu, hutan harapan ialah hutan yang masih tersisa di Sumatera Selatan dan Jambi.
“Upaya penolakan sudah disampaikan sejak tahun lalu, baik dari pengawalan pembahasan Andal sampai menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah, kalangan legislatif, dan langsung kepada ibu Menteri KLHK. Terakhir, kami sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo,” terang dia.
Sayangnya, penolakan Formaphsi terhadap izin pinjam pakai kawasan bagi pembangunan jalan angkutan batubara tidak dihiraukan pemerintah.
“Pemerintah terkesan lebih suka merusak hutan alam dataran rendah yang tersisa, dari pada menyelamatkan habitat flora founa yang teracam punah. Memberi akses kepada PT. Marga Bara Jaya untuk melenggang bebas membelah dan membabat Hutan Harapan ditambah Bonus kayu alam yang sudah dijaga dan dirawat sampai saat ini,” terangnya.
Baca Juga: Tahun 2020, Ekspor Komoditas Kelapa Sumsel Naik 21,04 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Lahan Basah Sungai Musi dalam Catatan, Ingatan dan Rasa Taufik Wijaya
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam