SuaraSumsel.id - Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumatera Selatan-Jambi (Formaphsi) menekankan agar SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mengenai penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan bagi jalan angkutan batubara harus ditinjau kembali.
Semestinya surat keputusan tersebut dicabut oleh KLHK.
“Surat tertanggal 15 Oktober 2020 tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan atas PT. Marga Bara Jaya seluas 420,73 Ha pada kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Musi Banyuasin Sumsel dan Jambi harus ditolak,” ujar Koordinator Formapshsi, Adiosyafitri, Selasa (16/11/2020) dalam keterangan persnya kepada Suarasumsel.id.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bertolak belakang dengan Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim pada kesepakatan Paris dalam persetujuan UNFCCC (United Nation Convention on Climate Change) untuk mengawal reduksi emisi karbondioksida yang berlaku sejak tahun 2020.
“Sejak awal kami sudah sampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan oleh perusahaan PT Marga Bara Jaya yang masuk dalam kawasan hutan harapan, IUPHKK-RE PT. Restorasi Ekosistem Indonesia,” tegasnya.
Penolakan lebih karena adanya dampak buruk baik secara sosial, terkhusus bagi suku anak dalam yang masih semi nomaden di kawasan hutan tersebut. Selain itu, hutan harapan ialah hutan yang masih tersisa di Sumatera Selatan dan Jambi.
“Upaya penolakan sudah disampaikan sejak tahun lalu, baik dari pengawalan pembahasan Andal sampai menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah, kalangan legislatif, dan langsung kepada ibu Menteri KLHK. Terakhir, kami sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo,” terang dia.
Sayangnya, penolakan Formaphsi terhadap izin pinjam pakai kawasan bagi pembangunan jalan angkutan batubara tidak dihiraukan pemerintah.
“Pemerintah terkesan lebih suka merusak hutan alam dataran rendah yang tersisa, dari pada menyelamatkan habitat flora founa yang teracam punah. Memberi akses kepada PT. Marga Bara Jaya untuk melenggang bebas membelah dan membabat Hutan Harapan ditambah Bonus kayu alam yang sudah dijaga dan dirawat sampai saat ini,” terangnya.
Baca Juga: Tahun 2020, Ekspor Komoditas Kelapa Sumsel Naik 21,04 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton