Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 17 November 2020 | 18:08 WIB
Polisi melakukan evakuasi tehadap jasad Dedek [Renaldi/suara.com]

SuaraSumsel.id - Polisi berhasil mengungkap kasus atas penemuan jasad Abdie Haqiem Perdana (15) alias Dedek, seorang pelajar di Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dalam pengakuannya, AO, remaja yang baru berusia 18 tahun tersebut, Dedek ditusuk enam kali saat bermotor di kawasan dekat Bandara Silampari, Lubuk Linggau.

Polisi berhasil mengungkap jika aksi pembunuhan itu dilakukan oleh lima orang, yakni selain AO, pelaku lainnya yakni RI (17), RJ (18), Ari Munandar alias Ari (27), sedangkan WA (16) yang masih dilakukan pencarian (DPO).

Hasil penyelidikannya, dari lima pelaku ada dua yang secara langsung menghabisi nyawa korban yakni AO dan WA.

Baca Juga: Pengakuan Tahanan Kabur: Lagi Enak Tidur, Terus Diajak Kabur, Ya Lari...

Diduga tersangka AO menusuk korban dari belakang sebanyak enam kali saat berkendara dan menyayat leher korban sebanyak dua kali setelah korban jatuh tidak berdaya.

Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Raphael BJ Lingga didampingi Kasat Reskrim, AKP M Ismail menjelaskan pada Minggu (1/11/2020), sekitar pukul 17.00 WIB bermula saat WA mengajak korban bermain ke kontrakan AO di Jalan KBS, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Namun di kontrakan tersebut sudah ada, RA, RI dan Ari.

Setengah jam kemudian WA dan AO mengajak korban pergi ke rumah bibiknya di sekitaran Bandara Silampari, dengan mengendarai sepeda motor korban.

Namun saat di jalan sebelum sampai di lokasi, tersangka AO bersama WA sudah merencanakan pembunuhan.

Baca Juga: Hanya Diupah Pakai Sabu, Dua Kurir Ini Terciduk Saat Transaksi

Serantak, AO yang berada di belakang langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya menusukan tepat di punggung korban sebanyak enam kali.

Polres Muratara saat merilis kasus pembunuhan Dedek [Renaldi/Suara.com]

Kemudian, sepeda motor korban terjatuh dengan posisi miring ke kiri. Tidak hanya itu, tersangka AO menduduki korban dan memegang rambut korban dengan tangan kiri, dan menyayat leher korban sebanyak dua kali di tangan kanan.

Usai melakukan pembunuhan, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Kembali ke kontrakan, pada malam harinya, pukul 00.00 WIB, AO, RA dan RI, kembali ke lokasi untuk menguburkan jenazah korban.

Tersangka Ari tetap melepaskan plat motor korban, sedangkan WA langsung melarikan diri.

"Jasad korban dikubur lebih kurang sekitar 30 meter," kata AKP Ari.

Diketahui berdasarkan informasi petugas bahwa, tersangka RA dan RI bertugas menjual motor korban dan uangnya menikmati bersama.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti diantaranya, satu buah kotak hp merek vivo Y30, satu lembar STNK dan BPKB asli, sebilah pisau satu buah obeng plus minus, satu unit mobil suzuki carry warna putih nopol BG 8733 LH, dua buah cangkul, satu unit sepeda motor warna merah putih milik korban tanpa TNKB.

Load More