SuaraSumsel.id - Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan hingga kini masih mengalami kelebihan penghuni dari kapasitas tampung yang tersedia.
"Sebagai gambaran berdasarkan data sekarang ini di lembaga pemasyarakatan Kelas I Palembang dihuni 1.000 lebih narapidana, padahal kapasitas daya tampungnya hanya sekitar 600 orang," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Ajub Suratman di Palembang, Jumat.
Menurut dia, lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan cabang rutan di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini secara umum mengalami kelebihan penghuni karena ruang tahanan yang ada tidak seimbang dengan jumlah narapidana yang dibina.
Selain lapas dan rutan di Palembang, beberapa tempat lainnya juga mengalami kelebihan penghuni hingga 100 persen.
Melihat kondisi lapas dan rutan di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel yang mencapai 20 unit itu secara umum mengalami kelebihan penghuni, pihaknya berupaya melakukan berbagai upaya agar kondisi tersebut tidak menimbulkan masalah atau keributan antarwarga binaan.
Untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni di lapas dan rutan di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini, pihaknya berupaya mengoptimalkan ruang tahanan dengan melakukan pengaturan jumlah penghuni dan menyelesaikan secara cepat setiap permasalahan atau keluhan warga binaan.
Selain mengoptimalkan ruang tahanan yang ada untuk melakukan pembinaan para narapidana atau warga binaan, pihaknya berupaya membangun beberapa lapas dan rutan baru, ujarnya.
(ANTARA)
Baca Juga: Satu Warga Tertembak, Warga Dengar Enam Tembakan, Polisi; Tiga Tembakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun