SuaraSumsel.id - Peristiwa keributan di sebuah klub malam terekam oleh video amatiran nitizen, Minggu (19/10/2020). Video ini pun sempat viral di media sosial masyarakat kota Palembang, Sumatera Selatan.
Video itu memperlihatkan keributan antar pengunjung di klub malam yang diperkirakan ialah Arena 9 di Jalan Letjen Harun Sohar KebunBunga Kecamatan Sukarami.
Atas temuan ini, pemerintah menilai terjadi dua pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola tempat hiburan tersebut.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pendapatan Daerah Hukum Dan Ham Pemkot Palembang Altur Febriansyah mengatakan, selama Palembang berstatus zona oranye dan menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan maka tempat hiburan atau klub malam dilarang beroperasi.
“Pertama jelas melanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 dilarangnya mengadakan kerumunan massa sebagai bagian dari pelaksanaan Protokol Kesehatan,” terang ia, Senin,(19/10/2020).
Pelanggaran kedua, ialah pengelola melanggar peraturan daerah terkait tempat hiburan yang tidak diperkenankan sampai dengan dini hari.
"Informasinya juga sampai pukul 03.00 WIB artinya pengelola juga melanggar Perda. Kita sudah arahkan Polpp untuk menutup tempat dan memanggil pengelola,"ucap ia.
Pada status zona oranye, Kota Palembang menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menerbitkan Perwali. Dalam aturan tersebut, terdapat sanksi yang berjenjang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan warga atau pengelola.
Dendanya mulai dari yang tertulis, teguran, denda hingga pencabutan izin operasi tempat usaha. Sedangkan sanksi denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta melalui sidang tempiring uangnya masuk ke PAD.
Baca Juga: KPU Sumsel Menilai Gugatan Petahana Ogan Ilir ke MA Sah
"Sekarang pengelola akan panggil dulu, kita akan tentukan hukuman apa. Sebab pelanggarannya Perda dan Perwali,"pungkasnya.
Sementara pihak kepolisian mengakui tengah menyidik kasus ini.
Kapolsek Sukarami, AKP Satria Dwi Dharma mengatakan atas terjadinya keributan tersebut, pihaknya belum juga menerima laporan secara resmi dari korban maupun pemilik tempat hiburan tersebut.
"Perkaranya masih dalam penyelidikan. Kami belum bisa bicara banyak, karena belum menerima laporan resmi dari korban maupun pemiliknya. Memang kami menduga terjadi tindak pidana di lokasi, termasuk soal pelanggaran protokol kesehatan,"katanya Senin (19/10/2020).
Kontributor : Muhammad Moeslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan