SuaraSumsel.id - Peristiwa keributan di sebuah klub malam terekam oleh video amatiran nitizen, Minggu (19/10/2020). Video ini pun sempat viral di media sosial masyarakat kota Palembang, Sumatera Selatan.
Video itu memperlihatkan keributan antar pengunjung di klub malam yang diperkirakan ialah Arena 9 di Jalan Letjen Harun Sohar KebunBunga Kecamatan Sukarami.
Atas temuan ini, pemerintah menilai terjadi dua pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola tempat hiburan tersebut.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pendapatan Daerah Hukum Dan Ham Pemkot Palembang Altur Febriansyah mengatakan, selama Palembang berstatus zona oranye dan menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan maka tempat hiburan atau klub malam dilarang beroperasi.
“Pertama jelas melanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 dilarangnya mengadakan kerumunan massa sebagai bagian dari pelaksanaan Protokol Kesehatan,” terang ia, Senin,(19/10/2020).
Pelanggaran kedua, ialah pengelola melanggar peraturan daerah terkait tempat hiburan yang tidak diperkenankan sampai dengan dini hari.
"Informasinya juga sampai pukul 03.00 WIB artinya pengelola juga melanggar Perda. Kita sudah arahkan Polpp untuk menutup tempat dan memanggil pengelola,"ucap ia.
Pada status zona oranye, Kota Palembang menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menerbitkan Perwali. Dalam aturan tersebut, terdapat sanksi yang berjenjang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan warga atau pengelola.
Dendanya mulai dari yang tertulis, teguran, denda hingga pencabutan izin operasi tempat usaha. Sedangkan sanksi denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta melalui sidang tempiring uangnya masuk ke PAD.
Baca Juga: KPU Sumsel Menilai Gugatan Petahana Ogan Ilir ke MA Sah
"Sekarang pengelola akan panggil dulu, kita akan tentukan hukuman apa. Sebab pelanggarannya Perda dan Perwali,"pungkasnya.
Sementara pihak kepolisian mengakui tengah menyidik kasus ini.
Kapolsek Sukarami, AKP Satria Dwi Dharma mengatakan atas terjadinya keributan tersebut, pihaknya belum juga menerima laporan secara resmi dari korban maupun pemilik tempat hiburan tersebut.
"Perkaranya masih dalam penyelidikan. Kami belum bisa bicara banyak, karena belum menerima laporan resmi dari korban maupun pemiliknya. Memang kami menduga terjadi tindak pidana di lokasi, termasuk soal pelanggaran protokol kesehatan,"katanya Senin (19/10/2020).
Kontributor : Muhammad Moeslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Merajut Masa Depan Wayang Palembang Bersama Generasi Muda
-
SKK Migas Sumbagsel Gandeng Kejati, Mengapa Pendampingan Hukum Penting bagi Industri Hulu Migas?
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam