SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menilai gugatan atau banding yang dilayangkan oleh pasangan petahana Ogan Ilir sah.
Hal ini dikarenakan langkah yang ditempuh sesuai dengan jalur hukum ketika terjadi sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Dikatakan Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, upaya hukum yang dilakukan pihak petahana sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Setiap undang-undang memberikan ruang kepada pasangan calon (paslon) guna menguggat keputusan atau konflik yang terjadi saat Pilkada.
“Bukan hanya Pilkada saat ini, sekeseluruhan proses pilkada harus memiliki hukum tetap. Jika masih terjadi ruang, maka kembali pada undang-undang atau peraturan yang berlaku,” ujarnya seperti yang dilansir Antara, Senin (19/10/2020)
Dia mempertegas, undang-undang memberikan ruang kepada setiap paslon guna memperoleh hak-hak mereka.
“Jika nanti misalnya gugatan memutuskan membatalkan keputusan KPU mengenai pembatalan paslon nomor urut tersebut, maka KPU terkhusu KPU Kabupaten harus mengembalikan hak-hak paslon tersebut,” terang ia.
Diberitakan sebelumnya, pasangan petahana melakukan serangan balik kepada KPU dan Banwaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah KPU Ogan Ilir memutuskan mendiskualifikasi atau melakukan pembatalan terhadap pasangan nomor urut 2, Ilyas Panji Alam dan Endang PU, maka pasangan ini pun mendaftarkan gugatan atas keputusan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangka ke Mahkamah Agung (MA). Selain melakukan gugatan atas surat keputusan nomor 263 tersebut, kuasa hukum petahanan akan melaporkan KPU dan Banwaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Musim Hujan, Ini Lima Wilayah Sumsel Berpotensi Longsor dan Puting Beliung
Pendiskualifikasian pasangan petahana ini bermula dari laporan atau gugatan yang dilakukan kuasa hukum hukum nomor urut 1, Panca – Ardani.
Kuasa hukum nomor urut ini menilai KPU telah tidak cermat menetapkan pasangan nomor urut 2 yang merupakan pasangan petahana Ogan Ilir. KPU dinilai tidak mencermati adanya gugatan yang membuat pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2020 ini.
Ada tiga permasalahan yang dilaporkan telah membatalkan syarat pendaftaran sebagai peserta Pilkada yang dilakukan petahana yakni, melakukan pergantian jabatan seketeris daerah (Sekda), membagikan beras bantuan pandemi covid 19 yang dinilai sebagai kampaye terselubung dan mengenalkan calon wakil bupati pada saat acara karang taruna.
Atas laporan ke Banwaslu Ogan Ilir ini lah, KPU Ogan Ilir akhirnya mendiskualifikasi pasangan petahana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa