SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menilai gugatan atau banding yang dilayangkan oleh pasangan petahana Ogan Ilir sah.
Hal ini dikarenakan langkah yang ditempuh sesuai dengan jalur hukum ketika terjadi sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Dikatakan Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, upaya hukum yang dilakukan pihak petahana sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Setiap undang-undang memberikan ruang kepada pasangan calon (paslon) guna menguggat keputusan atau konflik yang terjadi saat Pilkada.
“Bukan hanya Pilkada saat ini, sekeseluruhan proses pilkada harus memiliki hukum tetap. Jika masih terjadi ruang, maka kembali pada undang-undang atau peraturan yang berlaku,” ujarnya seperti yang dilansir Antara, Senin (19/10/2020)
Dia mempertegas, undang-undang memberikan ruang kepada setiap paslon guna memperoleh hak-hak mereka.
“Jika nanti misalnya gugatan memutuskan membatalkan keputusan KPU mengenai pembatalan paslon nomor urut tersebut, maka KPU terkhusu KPU Kabupaten harus mengembalikan hak-hak paslon tersebut,” terang ia.
Diberitakan sebelumnya, pasangan petahana melakukan serangan balik kepada KPU dan Banwaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah KPU Ogan Ilir memutuskan mendiskualifikasi atau melakukan pembatalan terhadap pasangan nomor urut 2, Ilyas Panji Alam dan Endang PU, maka pasangan ini pun mendaftarkan gugatan atas keputusan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangka ke Mahkamah Agung (MA). Selain melakukan gugatan atas surat keputusan nomor 263 tersebut, kuasa hukum petahanan akan melaporkan KPU dan Banwaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Musim Hujan, Ini Lima Wilayah Sumsel Berpotensi Longsor dan Puting Beliung
Pendiskualifikasian pasangan petahana ini bermula dari laporan atau gugatan yang dilakukan kuasa hukum hukum nomor urut 1, Panca – Ardani.
Kuasa hukum nomor urut ini menilai KPU telah tidak cermat menetapkan pasangan nomor urut 2 yang merupakan pasangan petahana Ogan Ilir. KPU dinilai tidak mencermati adanya gugatan yang membuat pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2020 ini.
Ada tiga permasalahan yang dilaporkan telah membatalkan syarat pendaftaran sebagai peserta Pilkada yang dilakukan petahana yakni, melakukan pergantian jabatan seketeris daerah (Sekda), membagikan beras bantuan pandemi covid 19 yang dinilai sebagai kampaye terselubung dan mengenalkan calon wakil bupati pada saat acara karang taruna.
Atas laporan ke Banwaslu Ogan Ilir ini lah, KPU Ogan Ilir akhirnya mendiskualifikasi pasangan petahana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
76,98 Persen Warga Sumsel Terkoneksi, Internet Kini Jadi Tulang Punggung Ekonomi