SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menilai gugatan atau banding yang dilayangkan oleh pasangan petahana Ogan Ilir sah.
Hal ini dikarenakan langkah yang ditempuh sesuai dengan jalur hukum ketika terjadi sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Dikatakan Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, upaya hukum yang dilakukan pihak petahana sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Setiap undang-undang memberikan ruang kepada pasangan calon (paslon) guna menguggat keputusan atau konflik yang terjadi saat Pilkada.
“Bukan hanya Pilkada saat ini, sekeseluruhan proses pilkada harus memiliki hukum tetap. Jika masih terjadi ruang, maka kembali pada undang-undang atau peraturan yang berlaku,” ujarnya seperti yang dilansir Antara, Senin (19/10/2020)
Dia mempertegas, undang-undang memberikan ruang kepada setiap paslon guna memperoleh hak-hak mereka.
“Jika nanti misalnya gugatan memutuskan membatalkan keputusan KPU mengenai pembatalan paslon nomor urut tersebut, maka KPU terkhusu KPU Kabupaten harus mengembalikan hak-hak paslon tersebut,” terang ia.
Diberitakan sebelumnya, pasangan petahana melakukan serangan balik kepada KPU dan Banwaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah KPU Ogan Ilir memutuskan mendiskualifikasi atau melakukan pembatalan terhadap pasangan nomor urut 2, Ilyas Panji Alam dan Endang PU, maka pasangan ini pun mendaftarkan gugatan atas keputusan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangka ke Mahkamah Agung (MA). Selain melakukan gugatan atas surat keputusan nomor 263 tersebut, kuasa hukum petahanan akan melaporkan KPU dan Banwaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Musim Hujan, Ini Lima Wilayah Sumsel Berpotensi Longsor dan Puting Beliung
Pendiskualifikasian pasangan petahana ini bermula dari laporan atau gugatan yang dilakukan kuasa hukum hukum nomor urut 1, Panca – Ardani.
Kuasa hukum nomor urut ini menilai KPU telah tidak cermat menetapkan pasangan nomor urut 2 yang merupakan pasangan petahana Ogan Ilir. KPU dinilai tidak mencermati adanya gugatan yang membuat pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2020 ini.
Ada tiga permasalahan yang dilaporkan telah membatalkan syarat pendaftaran sebagai peserta Pilkada yang dilakukan petahana yakni, melakukan pergantian jabatan seketeris daerah (Sekda), membagikan beras bantuan pandemi covid 19 yang dinilai sebagai kampaye terselubung dan mengenalkan calon wakil bupati pada saat acara karang taruna.
Atas laporan ke Banwaslu Ogan Ilir ini lah, KPU Ogan Ilir akhirnya mendiskualifikasi pasangan petahana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau