SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menilai gugatan atau banding yang dilayangkan oleh pasangan petahana Ogan Ilir sah.
Hal ini dikarenakan langkah yang ditempuh sesuai dengan jalur hukum ketika terjadi sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Dikatakan Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, upaya hukum yang dilakukan pihak petahana sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Setiap undang-undang memberikan ruang kepada pasangan calon (paslon) guna menguggat keputusan atau konflik yang terjadi saat Pilkada.
“Bukan hanya Pilkada saat ini, sekeseluruhan proses pilkada harus memiliki hukum tetap. Jika masih terjadi ruang, maka kembali pada undang-undang atau peraturan yang berlaku,” ujarnya seperti yang dilansir Antara, Senin (19/10/2020)
Baca Juga: Musim Hujan, Ini Lima Wilayah Sumsel Berpotensi Longsor dan Puting Beliung
Dia mempertegas, undang-undang memberikan ruang kepada setiap paslon guna memperoleh hak-hak mereka.
“Jika nanti misalnya gugatan memutuskan membatalkan keputusan KPU mengenai pembatalan paslon nomor urut tersebut, maka KPU terkhusu KPU Kabupaten harus mengembalikan hak-hak paslon tersebut,” terang ia.
Diberitakan sebelumnya, pasangan petahana melakukan serangan balik kepada KPU dan Banwaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah KPU Ogan Ilir memutuskan mendiskualifikasi atau melakukan pembatalan terhadap pasangan nomor urut 2, Ilyas Panji Alam dan Endang PU, maka pasangan ini pun mendaftarkan gugatan atas keputusan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangka ke Mahkamah Agung (MA). Selain melakukan gugatan atas surat keputusan nomor 263 tersebut, kuasa hukum petahanan akan melaporkan KPU dan Banwaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Suku Anak Dalam di Musi Banyuasin Keluhkan Lahan Dikelola Pihak Lain
Pendiskualifikasian pasangan petahana ini bermula dari laporan atau gugatan yang dilakukan kuasa hukum hukum nomor urut 1, Panca – Ardani.
Kuasa hukum nomor urut ini menilai KPU telah tidak cermat menetapkan pasangan nomor urut 2 yang merupakan pasangan petahana Ogan Ilir. KPU dinilai tidak mencermati adanya gugatan yang membuat pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2020 ini.
Ada tiga permasalahan yang dilaporkan telah membatalkan syarat pendaftaran sebagai peserta Pilkada yang dilakukan petahana yakni, melakukan pergantian jabatan seketeris daerah (Sekda), membagikan beras bantuan pandemi covid 19 yang dinilai sebagai kampaye terselubung dan mengenalkan calon wakil bupati pada saat acara karang taruna.
Atas laporan ke Banwaslu Ogan Ilir ini lah, KPU Ogan Ilir akhirnya mendiskualifikasi pasangan petahana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Buruan Klaim! Kumpulan Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Menanti
-
Rayakan International Tea Day di Point Coffee, Nikmati Teh Favoritmu Lebih Hemat
-
Buru Promo Perawatan Rambut di Alfamart, Harga Sunsilk hingga Pantene Cuma Segini
-
Mau Saldo Gratis DANA? Ini Link Dana Kaget Terbaru yang Bisa Diklaim Sekarang
-
Harga Emas di Palembang Naik! Antam Tembus Rp1,97 Juta per Gram, Ini Penyebabnya