SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menilai gugatan atau banding yang dilayangkan oleh pasangan petahana Ogan Ilir sah.
Hal ini dikarenakan langkah yang ditempuh sesuai dengan jalur hukum ketika terjadi sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Dikatakan Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, upaya hukum yang dilakukan pihak petahana sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Setiap undang-undang memberikan ruang kepada pasangan calon (paslon) guna menguggat keputusan atau konflik yang terjadi saat Pilkada.
“Bukan hanya Pilkada saat ini, sekeseluruhan proses pilkada harus memiliki hukum tetap. Jika masih terjadi ruang, maka kembali pada undang-undang atau peraturan yang berlaku,” ujarnya seperti yang dilansir Antara, Senin (19/10/2020)
Baca Juga: Musim Hujan, Ini Lima Wilayah Sumsel Berpotensi Longsor dan Puting Beliung
Dia mempertegas, undang-undang memberikan ruang kepada setiap paslon guna memperoleh hak-hak mereka.
“Jika nanti misalnya gugatan memutuskan membatalkan keputusan KPU mengenai pembatalan paslon nomor urut tersebut, maka KPU terkhusu KPU Kabupaten harus mengembalikan hak-hak paslon tersebut,” terang ia.
Diberitakan sebelumnya, pasangan petahana melakukan serangan balik kepada KPU dan Banwaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah KPU Ogan Ilir memutuskan mendiskualifikasi atau melakukan pembatalan terhadap pasangan nomor urut 2, Ilyas Panji Alam dan Endang PU, maka pasangan ini pun mendaftarkan gugatan atas keputusan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangka ke Mahkamah Agung (MA). Selain melakukan gugatan atas surat keputusan nomor 263 tersebut, kuasa hukum petahanan akan melaporkan KPU dan Banwaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Suku Anak Dalam di Musi Banyuasin Keluhkan Lahan Dikelola Pihak Lain
Pendiskualifikasian pasangan petahana ini bermula dari laporan atau gugatan yang dilakukan kuasa hukum hukum nomor urut 1, Panca – Ardani.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran