Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 19 Oktober 2020 | 13:38 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020

Kuasa hukum nomor urut ini menilai KPU telah tidak cermat menetapkan pasangan nomor urut 2 yang merupakan pasangan petahana Ogan Ilir. KPU dinilai tidak mencermati adanya gugatan yang membuat pasangan nomor urut 2 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2020 ini.

Ada tiga permasalahan yang dilaporkan telah membatalkan syarat pendaftaran sebagai peserta Pilkada yang dilakukan petahana yakni, melakukan pergantian jabatan seketeris daerah (Sekda), membagikan beras bantuan pandemi covid 19 yang dinilai sebagai kampaye terselubung dan mengenalkan calon wakil bupati pada saat acara karang taruna.

Atas laporan ke Banwaslu Ogan Ilir ini lah, KPU Ogan Ilir akhirnya mendiskualifikasi pasangan petahana tersebut.

Baca Juga: Musim Hujan, Ini Lima Wilayah Sumsel Berpotensi Longsor dan Puting Beliung

Load More