SuaraSumsel.id - Seorang guru mengaji bernama Wahyu Hidayat di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap aparat kepolisian setempat gegara aksi cabulnya.
Pria berusia 28 tahun tersebut ditangkap polisi karena mencabuli inisial ZHO (13) yang tidak lain adalah murid yang belajar mengaji dengannya.
Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Komplek Pusri Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang pada Selasa (13/10/2020).
Mulanya, pelaku mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada korban sekitar pukul 08.00 WIB. Isi pesannya meminta korban datang ke rumahnya.
Karena itu, korban yang tidak curiga dengan guru mengajinya tersebut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku bermodus menyuruh kroban untuk duduk di depannya guna mengajari ilmu pernapasan.
Saat itulah, pelaku langsung meremas buah dada, meraba perut hingga paha korban. Setelah melampiaskan aksi cabulnya, pelaku menyuruh korban pulang.
Setibanya di rumah, korban menceritakan aksi cabul guru mengajinya tersebut kepada pihak keluarga. Karena kesal, keluarga korban langsung mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di kawasan Sako.
Di sana, pelaku menjadi bulan-bulanan keluarga korban hingga akhirnya diamankan petugas di Mapolrestabes Palembang.
Baca Juga: Tok! Petahana Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Batal Ikut Pilkada
Sata diamankan, Wahyu mengaku khilaf saat melancarkan aksi cabulnya tersebut. Korban belajar mengaji dengannya sejak dua bulan lalu. Sedangkan menjadi guru mengaji sudah sejak empat tahun ini.
“Khilaf saya. Awalnya saya mau mengajari pernapasan, tapi saya lihat dia (korban ZHO) montok, jadi saya pegang payudara, perut, dan pahanya,” ungkap Wahyu saat diamankan petugas.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diamankan karena melakukan pencabulan kepada murid mengajinya sendiri di rumahnya.
“Sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” tutup ia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun