SuaraSumsel.id - Pihak kepolisian resort kota besar atau Polrestabes Palembang menetapkan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palembang, Amir Iskandar sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Senin (12/10/2020) malam.
Dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasatreskrim AKBP Nuryono, pengamanan unjuk rasa pada hari kelima, atau Senin (12/10/2020), sebanyak 65 orang.
“Kita mengevakuasi sejumlah pelajar, pemuda pada rasa unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja,” ujarnya, Senin malam.
Dari 65 orang ini, satu orang berinisial AM, 24 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yakni 212 dan 213 KUHP.
“Ada beberapa alat bukti yang diamankan sekaligus keterangan saksi-saksi,” tutup Anom.
Polisi menyebut mengamankan sejumlah anak sekolah di stadion Kamboja, tersangka AM berupaya menghentikan tindakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LMND Muhammad Asrul menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum atas penahanan Ketua LMND Palembang.
“Kami sangat terkejut, penetapan dilakukan pada malam hari. Lalu, pasal yang dikenakan sangat karet,” kata ia.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar
Ia pun mengintruksikan agar LMND se Indonesia bisa mengangkat isu penahanan sebagai bentuk represif dari aparat kepolisian.
Asrul mengklarifikasi jika gerakan mahasiswa dan rakyat bukan gerakan akibat hoaks ataupun oleh partai politik manapun yang dituduhkan pemerintah.
“Ini gerakan rakyat yang benar-benar lahir dari akar rumput, akibat beberapa kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak peduli terhadap nasib rakyat, seperti UU Omnibuslaw, Revisi UU-KPK, RKUHP, UU-Minerba, Kenaikan BPJS,” terang ia.
Aksi massa yang dilakukan ialah perlawanan rakyat yang resah akan pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan undang-undang yang sejak awal pembahasan sudah ditentang oleh gerakan rakyat.
“Mendesak aparat kepolisian agar tidak represifitas dan penangkapan mahasiswa, dan segera bebaskan massa aksi yang ditangkap dalam perjuangan menolak Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Asrul.
Ia menyatakan jika penangkapan dan represifitas malah justru tidak menyurutkan perlawanan rakyat tetapi justru akan semakin menguatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
76,98 Persen Warga Sumsel Terkoneksi, Internet Kini Jadi Tulang Punggung Ekonomi