SuaraSumsel.id - Pihak kepolisian resort kota besar atau Polrestabes Palembang menetapkan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palembang, Amir Iskandar sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Senin (12/10/2020) malam.
Dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasatreskrim AKBP Nuryono, pengamanan unjuk rasa pada hari kelima, atau Senin (12/10/2020), sebanyak 65 orang.
“Kita mengevakuasi sejumlah pelajar, pemuda pada rasa unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja,” ujarnya, Senin malam.
Dari 65 orang ini, satu orang berinisial AM, 24 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yakni 212 dan 213 KUHP.
“Ada beberapa alat bukti yang diamankan sekaligus keterangan saksi-saksi,” tutup Anom.
Polisi menyebut mengamankan sejumlah anak sekolah di stadion Kamboja, tersangka AM berupaya menghentikan tindakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LMND Muhammad Asrul menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum atas penahanan Ketua LMND Palembang.
“Kami sangat terkejut, penetapan dilakukan pada malam hari. Lalu, pasal yang dikenakan sangat karet,” kata ia.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar
Ia pun mengintruksikan agar LMND se Indonesia bisa mengangkat isu penahanan sebagai bentuk represif dari aparat kepolisian.
Asrul mengklarifikasi jika gerakan mahasiswa dan rakyat bukan gerakan akibat hoaks ataupun oleh partai politik manapun yang dituduhkan pemerintah.
“Ini gerakan rakyat yang benar-benar lahir dari akar rumput, akibat beberapa kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak peduli terhadap nasib rakyat, seperti UU Omnibuslaw, Revisi UU-KPK, RKUHP, UU-Minerba, Kenaikan BPJS,” terang ia.
Aksi massa yang dilakukan ialah perlawanan rakyat yang resah akan pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan undang-undang yang sejak awal pembahasan sudah ditentang oleh gerakan rakyat.
“Mendesak aparat kepolisian agar tidak represifitas dan penangkapan mahasiswa, dan segera bebaskan massa aksi yang ditangkap dalam perjuangan menolak Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Asrul.
Ia menyatakan jika penangkapan dan represifitas malah justru tidak menyurutkan perlawanan rakyat tetapi justru akan semakin menguatkan.
“Mendesak presiden Jokowi- Amin untuk segera mencabut UU - Cipta Kerja dan beberapa produk perundang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat tetapi berpihak kepada korporasi dan modal asing,” tutup ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun