SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Sumatera Selatan resmi mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
Pembatalan ini diputuskan setelah KPU menerima, membahas dan menkaji rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
KPU Ogan Ilir pun merilis keputusan mendiskualifikasi pasangan petahana ini di halaman website resminya.
Dalam surat keputusan bernomor 263/H.K.03.1/Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 berjumlah enam halaman itu, KPU Ogan Ilir memutuskan membatalkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Menetapkan pertama, pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pilkada, lalu penetapan kedua yakni mengenakan sanksi adminitrasi pembatalan pasangan sebagai mana diatur dalam pasal pertama.
Konsekuensinya, pasangan ini tidak diikutkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Surat yang tertandatangan Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati ini menimbang empat keputusan yang diantaranya memasukan surat Bawaslu nomor 273/Bawaslu/Prov SS.08/PM.05.02/x/2020 tanggal 4 Oktober perihal rekomendasi.
Dengan tiga pasal pertimbangan di atasnya, maka KPU harus memutuskan pembatalan penetapan pasangan terlapor.
Selain menimbang empat keputusan, juga mendasari 15 peraturan hukum KPU.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar
“Betul, KPU sudah keluarkan keputusan. Jika pasangan yang tercantum dalam SK tersebut didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir tahun ini,” ujar Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati dihubungi Suarasumsel.id, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya Bawaslu Ogan Ilir telah mengeluarkan surat rekomendasi atas laporan yang diajukan oleh pasangan lawannya, Panca Ardani pada 5 Oktober.
Dari laporan pasangan nomor urut 1 ini, pasangan petahana tidak memenuhi unsur sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Hal ini dikarenakan adanya tiga tindakan yang dilakukan petahanan yang mengakibatkan syarat sebagai calon bupati tidak terpenuhi.
“Kami, menilai KPU tidak cermat menetapkan pasangan ini sebagai calon bupati berikut pasangannya,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Panca dan Ardani, Dhaby G Gumayra usai membuat laporan ke Bawaslu Ogan Ilir.
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton