SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Sumatera Selatan resmi mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
Pembatalan ini diputuskan setelah KPU menerima, membahas dan menkaji rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
KPU Ogan Ilir pun merilis keputusan mendiskualifikasi pasangan petahana ini di halaman website resminya.
Dalam surat keputusan bernomor 263/H.K.03.1/Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 berjumlah enam halaman itu, KPU Ogan Ilir memutuskan membatalkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Menetapkan pertama, pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pilkada, lalu penetapan kedua yakni mengenakan sanksi adminitrasi pembatalan pasangan sebagai mana diatur dalam pasal pertama.
Konsekuensinya, pasangan ini tidak diikutkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Surat yang tertandatangan Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati ini menimbang empat keputusan yang diantaranya memasukan surat Bawaslu nomor 273/Bawaslu/Prov SS.08/PM.05.02/x/2020 tanggal 4 Oktober perihal rekomendasi.
Dengan tiga pasal pertimbangan di atasnya, maka KPU harus memutuskan pembatalan penetapan pasangan terlapor.
Selain menimbang empat keputusan, juga mendasari 15 peraturan hukum KPU.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar
“Betul, KPU sudah keluarkan keputusan. Jika pasangan yang tercantum dalam SK tersebut didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir tahun ini,” ujar Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati dihubungi Suarasumsel.id, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya Bawaslu Ogan Ilir telah mengeluarkan surat rekomendasi atas laporan yang diajukan oleh pasangan lawannya, Panca Ardani pada 5 Oktober.
Dari laporan pasangan nomor urut 1 ini, pasangan petahana tidak memenuhi unsur sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Hal ini dikarenakan adanya tiga tindakan yang dilakukan petahanan yang mengakibatkan syarat sebagai calon bupati tidak terpenuhi.
“Kami, menilai KPU tidak cermat menetapkan pasangan ini sebagai calon bupati berikut pasangannya,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Panca dan Ardani, Dhaby G Gumayra usai membuat laporan ke Bawaslu Ogan Ilir.
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?