SuaraSumsel.id - Surat berkop Dinas Pendidikan kota Palembang yang mengintruksi larangan kepada satuan pendidikan mengikuti aksi menolak Undang-Undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Surat bertandatangan Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Zulinto, S.Pd MM memuat 11 point, dengan pembuka surat menuliskan larangan mengikuti demontrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Berikut kalimat pembuka isi suratnya : memperhatikan perkembangan unjuk rasa / demontrasi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat serta oknum pelajar yang telah menjurus kepada perilaku anarkis, untuk itu Dinas Pendidikan Kota Palembang yang menaungi pendidikan sekolah, PAUD/TK serta pendidikan dasar yakni Sekolah Dasar (SD) dan SMP mengikutruksikan melarang mengikuti aksi menolak UU Omnibus Law, Cipta Kerja.
Pada point lima intruksinya, Kepala Sekolah melarang para guru dan pegawai honor baik honor daerah, honor sekolah, honor yayasan, untuk ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa/demontrasi.
Tulsisan melarang itupun ditulis huruf tebal.
Setelah point ini, Disdik menjelaskan pada point nomor 6 dan 7, yakni Kepala Sekolah harus terus melakukan kordinasi dengan pihak keamanan dalam memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak terprovokasi aksi unjuk rasa.
Pada point lainnya, Disdik Palembang menginstruksi agar sekolah wajib menciptakan ketenangan di sekolah masing-masing, kepala sekolah baik negeri ataupun swasta wajib memantau kegiatan belajar, kepala sekolah berkordinasi dengan orang tua guna menjaga agar anaknya tidak terprovokasi mengikuti unjuk rasa atau demontrasi.
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan jika pihaknya bukan melarang menyampaikan pendapat, namun disebabkan para pelajar masih berusia di bawah umur.
“Surat edaran ini melihat dari sudut pendidikan, jika sudah dewasa maka boleh demo," ujarnya singkat.
Baca Juga: Cegah Covid 19, PSSI Sumsel Hentikan Lima Kompetisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Baru Beli HP Baru? Jangan Langsung Dipakai! Lakukan 10 'Ritual' Wajib Ini Dulu
-
Harga Tiket Sumsel United Resmi Dirilis, Termurah Rp15 Ribu Bisa Nonton Liga 2
-
'Puyang: Minyak Goreng dan Tisu Toilet' dari Teater Potlot Hadir di Festival Teater Sumatera III
-
Uang 'Rampokan' Negara Diduga Dipakai Anggota DPRD Ini untuk Foya-foya Bareng Kekasih Gelap
-
5 Fakta Baru Anggota DPRD PDIP 'Rampok Uang Negara': 'Dihabisi' Kekasih Gelap Usai Tolak Nikah