SuaraSumsel.id - Surat berkop Dinas Pendidikan kota Palembang yang mengintruksi larangan kepada satuan pendidikan mengikuti aksi menolak Undang-Undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Surat bertandatangan Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Zulinto, S.Pd MM memuat 11 point, dengan pembuka surat menuliskan larangan mengikuti demontrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Berikut kalimat pembuka isi suratnya : memperhatikan perkembangan unjuk rasa / demontrasi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat serta oknum pelajar yang telah menjurus kepada perilaku anarkis, untuk itu Dinas Pendidikan Kota Palembang yang menaungi pendidikan sekolah, PAUD/TK serta pendidikan dasar yakni Sekolah Dasar (SD) dan SMP mengikutruksikan melarang mengikuti aksi menolak UU Omnibus Law, Cipta Kerja.
Pada point lima intruksinya, Kepala Sekolah melarang para guru dan pegawai honor baik honor daerah, honor sekolah, honor yayasan, untuk ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa/demontrasi.
Baca Juga: Cegah Covid 19, PSSI Sumsel Hentikan Lima Kompetisi
Tulsisan melarang itupun ditulis huruf tebal.
Setelah point ini, Disdik menjelaskan pada point nomor 6 dan 7, yakni Kepala Sekolah harus terus melakukan kordinasi dengan pihak keamanan dalam memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak terprovokasi aksi unjuk rasa.
Pada point lainnya, Disdik Palembang menginstruksi agar sekolah wajib menciptakan ketenangan di sekolah masing-masing, kepala sekolah baik negeri ataupun swasta wajib memantau kegiatan belajar, kepala sekolah berkordinasi dengan orang tua guna menjaga agar anaknya tidak terprovokasi mengikuti unjuk rasa atau demontrasi.
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan jika pihaknya bukan melarang menyampaikan pendapat, namun disebabkan para pelajar masih berusia di bawah umur.
“Surat edaran ini melihat dari sudut pendidikan, jika sudah dewasa maka boleh demo," ujarnya singkat.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penolakan UU Omnibus Law
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Viral Guru Honorer Belasan Tahun Digaji Rp200 Ribu Kini Lolos Sertifikasi
-
Viral Guru Honorer Ganti Sepatu Usang Siswa dengan yang Baru Banjir Doa: Berkah Rezekinya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah