SuaraSumsel.id - Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumatera Selatan-Jambi (Formaphsi) menyurati Presiden Joko Widodo, terkait rencana pembangunan jalan angkut tambang batubara melintasi hutan alam dataran rendah tersisa di perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.
Surat bertanggal 2 Oktober tersebut berisikan permohonan kepada Presiden mengalihkan jalan tambang batubara keluar dari hutan alam karena masih ada beberapa alternatif rute jalan yang bisa dimanfaatkan.
“Kami khawatir, jika hutan alam dataran rendah tersisa dilintasi jalan angkut tambang batubara, hal itu akan memicu terjadi perambahan, pembalakan bahkan kebakaran hutan yang dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi intensitasnya,” ungkap Perwakilan Formaphsi Sumatera Selatan, Adiosyafri kepada Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Formaphsi merupakan forum beranggotakan masyarakat adat, masyarakat sipil, mahasiswa, kalangan akademisi, baik yang berkedudukan di Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi maupun dari provinsi lain, dengan jumlah anggota mencapai 250 orang.
Baca Juga: Geng Motor Gebuki Warga saat Ngeronda, Pos Kamling Diserang Pakai Petasan
Mereka bergabung karena menaruh kepedulian sekaligus keprihatinan terhadap nasib hutan alam dataran rendah di Sumatera yang tersisa tinggal 350 ribu ha, dan sekitar 100 ribu ha berada di perbatasan Sumsel-Jambi.
Menurut Adiosyafri, sebelum menyurati Presiden, Formaphsi telah menyampaikan keberatan pembangunan jalan tambah itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baik secara langsung kepada Menteri Siti Nurbaya maupun melalui Dirtjen terkait.
“Bukan keberatan yang didengarkan. Menteri Siti Nurbaya malah menerbitkan IPPKH kepada PT Marga Bara Jaya (PT. MBJ) untuk membangun jalan tambang,” terang Adios sembari menabahkan IPPKH yang diterbitkan Menteri LHK berdasarkan SK.816/Menlhk/ Setjen/PLA.0/ 10/2019.
Rencananya, PT MBJ akan membangun jalan dari lokasi tambang batubara di Musirawas Utara, menuju stockpile di Musi Banyuasin, sepanjang 93 km dengan lebar 60 meter.
Sepanjang 39 km di antaranya melewati Hutan Harapan, yang saat ini sedang memulihkan ekosistem hutan dataran rendah Sumatera seluas 98.500 ha akibat dieksploitasi perusahaan HPH selama puluhan tahun.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie : Presiden Bisa Tangguhkan UU Omnibus Law Setahun
Sebetulnya ada beberapa rute alternatif jalan yang bisa digunakan PT MBJ untuk mengangkut batubara tanpa harus melintasi hutan alam dataran rendah. Bahkan beberapa rute alternatif jalan itu sudah dimanfaatkan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Tragedi di Uiseong: Kebakaran Hutan Hanguskan 43.330 Hektar, Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi
-
Satgas PKH Serahkan 216 Ribu Hektare Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali ke BUMN
-
Bantu Korban Kebakaran Hutan di Yeongnam, Haechan NCT Donasi Rp566 Juta
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR