Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:47 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumsel.id - Sampai dengan 10 hari masa kampaye selama Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Sumatera Selatan dinilai lebih disiplin.

Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan belum pernah mengeluarkan surat sanksi kepada penyelenggara pemilu hingga pesertanya.

Komisioner Bawaslu Sumsel, Junaidi mengatakan jika pihaknya mendapatkan situasi yang masih cukup bisa ditoleransi terkait pelaksanaan pemilu terutama penerapan protokol kesehatan.

“Untuk penerapan protokol kesehatan, Bawaslu masih menilai cukup disiplin,” katanya saat diskusi virtual yang diselenggarakan KPU Kota Palembang, Rabu (8/10/2020).

Baca Juga: Dear Warga Sumsel, Ini Syarat Terima Bantuan UMKM dari Facebook

Ia menambahkan sejumlah kesempatan pertemuan yang diselenggarakan peserta Pilkada memang terjadi kepadatan, akan tetapi hal tersebut dinilai masih ditoleransi.

Misalnya, peserta pilkada menggelar pertemuan terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti halnya mengatur jarak antar pengunjung, menyediakan masker, dan menyediakan sarana cuci tangan.

“Seharusnya yang datang ialah yang mendapatkan undangan. Tetapi, jika ada warga yang melintas, lalu ada pengunjung tambahan yang durasi waktunya tidak bisa ditentukan, maka sulit juga menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran protokol kesehatan,” ungkap ia.

Sehingga, Ia berharap pelaksanaan protokol kesehatan selama masa Pilkada hendaknya lebih ditingkatkan terutama bagi penyelenggara pemilihan. Misalnya, secara inten mengganti alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan tugas.

“Ada dua laporan yang masuk ke Banswalu, dan bukan masalah pelanggaran protokol kesehatan. Laporan yang masuk malah dugaan money politik dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN),” tutup ia.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Kopi Robusta Sumsel Tampil Kontes Kopi di Paris

Load More