SuaraSumsel.id - Puluhan mahasiswa dan pelajar yang diamankan pada Sabtu (10/10/2020), berangsur dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Perwakilan orang tua dan keluarga yang diminta hadir di Polrestabes di Palembang guna mengisi surat pernyataan serta menjemput anak atau keponakannya.
Anehnya, isi surat pernyataan yang harus ditandatangani malah melarang mereka yang diamankan untuk ikut aksi massa lagi.
Malah, di point terakhir surat itu ditegaskan jika bersangkutan yakni mereka yang diamankan oleh pihak kepolisian jika kembali unjuk rasa akan dikenakan hukum yang berlaku.
Berikut point pernyatan yang harus disetujui oleh orang tua para mahasiswa dan pelajar yang tertangkap saat aksi.
1. Saya bersedia mendidik, mengajari, dan menasehati anak/keponakan kami
2. Saya menjamin anak/keponakan saya untuk tidak lagi terlibat dan ikut unjuk rasa, berkumpul-kumpul dengan alasan yang tidak jelas,
3. Saya bersedia menataati aturan dan himbauan tentang maklumat kapolri yang telah disampaikan kepolisian kepada masyarakat
4. Saya menjamin anak saya untuk tidak mengulangi perbuatan dan selalu tetap di rumah serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama masa pandemi covid 19 masih berlangsung,
Baca Juga: 10 Hari Kampanye, Belum Ada Kampanye Daring di Sumsel
5. Apabila saya dan anak/keponakan saya masih terlibat, dalam kegiatan unjuk rasa, berkumpul-kumpul dan tidak mengindahkan himbauan Pemerintah, maka kami bersedia dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah surat pernyataan itu, untuk ditandatangi oleh pihak keluarga atau orang tua dengan membubuhkan materai seharga Rp6.000.
Surat pernyataan ini pun dianggap aneh oleh orang tua / wali yang menandatanginya.
“Saya juga bingung, kenapa unjuk rasa malah dilarang dan diatur dalam surat pernyataan itu,” ujar Ayu A, salah satu keluarga yang menjemput keponakannya, Sabtu (11/10/2020) malam.
Surat pernyataan ini pun dikritisi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya atau Unsri.
Menurut Perwakilan BEM Unsri, Bagas Pratama isi surat pernyataan dengan melarang ikut unjuk rasa sangat bertentangan dengan hak berdemokrasi di negara ini. Selain itu juga menjadi alat memukul mundur geakan demokrasi mengkritisi kebijakan pemerintah.
Berita Terkait
-
Persiapan Piala Dunia U-20, Perbaikan Stadion Jakabaring Capai 75 Persen
-
10 Lagu Indonesia yang Cocok Didengar Pada Situasi Genting Saat Ini
-
Ini Surat Herman Deru untuk Presiden Jokowi atas Aksi Tolak UU Omnibus Law
-
Tempat Berburu Mi Celor dan Laksan Otentik di Palembang
-
Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penolakan UU Omnibus Law
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna