Surat Pernyataan Ini Lebay, Polisi di Palembang Larang Mahasiswa Aksi
“Hak menyatakan pendapat telah diatur dalam undang-undang. Saya aneh kiranya, polisi meminta warga sipil menjamin atau
memberikan pernyataan guna melarang anggota keluarga untuk unjuk rasa menyampaikan haknya berdemokrasi,” terang ia.
Berita Terkait
-
Persiapan Piala Dunia U-20, Perbaikan Stadion Jakabaring Capai 75 Persen
-
10 Lagu Indonesia yang Cocok Didengar Pada Situasi Genting Saat Ini
-
Ini Surat Herman Deru untuk Presiden Jokowi atas Aksi Tolak UU Omnibus Law
-
Tempat Berburu Mi Celor dan Laksan Otentik di Palembang
-
Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penolakan UU Omnibus Law
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Ratu Dewa Mendadak Lantik Sekda Palembang, Ada Apa dengan Aprizal Hasyim?
-
Sidang Smart Board Chromebook Ungkap Proyek Rp21,21 Miliar Muara Enim Diduga Sudah Diatur
-
Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim
-
Nama Bupati Edison Disebut di Sidang Smart Board, JPU Ungkap Dugaan Aliran Rp3,36 Miliar
-
Warga Dibayar Rp150 Ribu Padamkan Karhutla, Seberapa Efektif Strategi Baru Herman Deru?