SuaraSumsel.id - Enam terdakwa pembobol rekening Bank BRI via aplikasi Link Aja divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Palembang dengan hukuman empat tahun penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah pada persidangan virtual di PN Palembang kepada enam terdakwa masing-masing, Ahmad Imaduddin (23 tahun), Erik Kantona (24 tahun), Loreno Gresiya (31 yajim), Mentari Suryani (26 tahun), Derli (23 tahun) dan Wais (27 tahun), Jumat (9/10/2020).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 85 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjatuhkan enam terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara," kata Abu saat membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi dan Indayanti yang meminta keenamnya dijatuhi hukuman masing-masing 1,5 dan dua tahun penjara.
Baca Juga: Kata Pelajar yang Diamankan Saat Aksi Omnibus Law, "Kami Hanya Jalan-Jalan"
JPU menuntut keenamnya dengan pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 sebagaimana terdapat dalam dakwaan pertama.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan mengenakan kepada keenamnya dengan Pasal 85 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu poin yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah merugikan Bank BRI sebesar Rp1,1 Miliar.
Sementara atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun penasehat hukumnya sama-sama belum memberikan keputusan menerima atau mengajukan banding.
Namun ibu terdakwa Wais yang hadir di ruang sidang sempat pingsan setelah mendengar putusan tersebut, ia bahkan harus dibopong ke luar ruangan oleh anggota keluarga yang lain.
Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja Dikeroyok Polisi
Sebelumnya aksi pembobolan oleh keenam terdakwa dilakukan pada Desember 2019, komplotan tersebut melancarkan modus memanfaatkan kesalahan sistem Top Up Link Aja yang menyebabkan nasabah-nasabah bertransaksi melalui BRIVA BRI di ATM.
Hal tersebut mengakibatkan saldo yang terdebit dari transaksi Top Up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal, alias terjadi pengembalian saldo akibat transaksi yang gagal.
Kemudian secara bertahap masing-masing terdakwa melakukan pencairan uang tanpa mengurangi saldo rekening pada akun virtual LinkAja Bank BRI milik nasabah.
Para terdakwa melakukan pencairan di beberapa ATM yang ada di Kota Palembang, di antaranya ATM Bank BRI di Supermarket JM Plaju, ATM Bank BRI di Indomaret OPI Palembang, RS Azzahra, BRI KCP Sako, Pempek Patiko, dan BRI Unit Sudirman KM12.
Akibatnya Bank BRI mengalami kerugian total hingga Rp1,1 miliar lebih, dengan rincian terdakwa Ahmad Imaduddin menggasak Rp15,5 Juta, Derli dan Erik Kantona Rp946 Juta serta terdakwa Wais, Mentari Suryani, Loreno Gresyia total Rp175 juta.
(ANTARA)
Berita Terkait
-
Hadir di PIK 2, KPR BRI Property Expo Tawarkan Beragam Promo Spesial
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend? Tanya Sabrina Aja
-
Top Up Voucher Game Pakai BRImo Jadi Lebih Cuan, Ada Cashback Real-Time!
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit