SuaraSumsel.id - Enam terdakwa pembobol rekening Bank BRI via aplikasi Link Aja divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Palembang dengan hukuman empat tahun penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah pada persidangan virtual di PN Palembang kepada enam terdakwa masing-masing, Ahmad Imaduddin (23 tahun), Erik Kantona (24 tahun), Loreno Gresiya (31 yajim), Mentari Suryani (26 tahun), Derli (23 tahun) dan Wais (27 tahun), Jumat (9/10/2020).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 85 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjatuhkan enam terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara," kata Abu saat membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi dan Indayanti yang meminta keenamnya dijatuhi hukuman masing-masing 1,5 dan dua tahun penjara.
JPU menuntut keenamnya dengan pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 sebagaimana terdapat dalam dakwaan pertama.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan mengenakan kepada keenamnya dengan Pasal 85 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu poin yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah merugikan Bank BRI sebesar Rp1,1 Miliar.
Sementara atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun penasehat hukumnya sama-sama belum memberikan keputusan menerima atau mengajukan banding.
Namun ibu terdakwa Wais yang hadir di ruang sidang sempat pingsan setelah mendengar putusan tersebut, ia bahkan harus dibopong ke luar ruangan oleh anggota keluarga yang lain.
Baca Juga: Kata Pelajar yang Diamankan Saat Aksi Omnibus Law, "Kami Hanya Jalan-Jalan"
Sebelumnya aksi pembobolan oleh keenam terdakwa dilakukan pada Desember 2019, komplotan tersebut melancarkan modus memanfaatkan kesalahan sistem Top Up Link Aja yang menyebabkan nasabah-nasabah bertransaksi melalui BRIVA BRI di ATM.
Hal tersebut mengakibatkan saldo yang terdebit dari transaksi Top Up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal, alias terjadi pengembalian saldo akibat transaksi yang gagal.
Kemudian secara bertahap masing-masing terdakwa melakukan pencairan uang tanpa mengurangi saldo rekening pada akun virtual LinkAja Bank BRI milik nasabah.
Para terdakwa melakukan pencairan di beberapa ATM yang ada di Kota Palembang, di antaranya ATM Bank BRI di Supermarket JM Plaju, ATM Bank BRI di Indomaret OPI Palembang, RS Azzahra, BRI KCP Sako, Pempek Patiko, dan BRI Unit Sudirman KM12.
Akibatnya Bank BRI mengalami kerugian total hingga Rp1,1 miliar lebih, dengan rincian terdakwa Ahmad Imaduddin menggasak Rp15,5 Juta, Derli dan Erik Kantona Rp946 Juta serta terdakwa Wais, Mentari Suryani, Loreno Gresyia total Rp175 juta.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Sumsel Jadi Proyek Percontohan Teknologi Dry Ice, Benarkah Bisa Mengatasi Kabut Asap?
-
Kabut Asap Belum Usai, 6 Penerbangan Bandara SMB II Palembang Kembali Terganggu
-
Demo Karhutla Berujung Pengeroyokan 2 Wartawan, Polisi Tangkap Terduga Provokator dan Sita 2 Sajam
-
AJI Palembang Desak Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Polda Sumsel Ditangkap
-
POSPERA Sumsel Kecam Aksi Premanisme Ormas di Polda Sumsel, Desak Korporasi Pelaku Karhutla Ditindak