SuaraSumsel.id - Enam terdakwa pembobol rekening Bank BRI via aplikasi Link Aja divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Palembang dengan hukuman empat tahun penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah pada persidangan virtual di PN Palembang kepada enam terdakwa masing-masing, Ahmad Imaduddin (23 tahun), Erik Kantona (24 tahun), Loreno Gresiya (31 yajim), Mentari Suryani (26 tahun), Derli (23 tahun) dan Wais (27 tahun), Jumat (9/10/2020).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 85 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjatuhkan enam terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara," kata Abu saat membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi dan Indayanti yang meminta keenamnya dijatuhi hukuman masing-masing 1,5 dan dua tahun penjara.
JPU menuntut keenamnya dengan pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 sebagaimana terdapat dalam dakwaan pertama.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan mengenakan kepada keenamnya dengan Pasal 85 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu poin yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah merugikan Bank BRI sebesar Rp1,1 Miliar.
Sementara atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun penasehat hukumnya sama-sama belum memberikan keputusan menerima atau mengajukan banding.
Namun ibu terdakwa Wais yang hadir di ruang sidang sempat pingsan setelah mendengar putusan tersebut, ia bahkan harus dibopong ke luar ruangan oleh anggota keluarga yang lain.
Baca Juga: Kata Pelajar yang Diamankan Saat Aksi Omnibus Law, "Kami Hanya Jalan-Jalan"
Sebelumnya aksi pembobolan oleh keenam terdakwa dilakukan pada Desember 2019, komplotan tersebut melancarkan modus memanfaatkan kesalahan sistem Top Up Link Aja yang menyebabkan nasabah-nasabah bertransaksi melalui BRIVA BRI di ATM.
Hal tersebut mengakibatkan saldo yang terdebit dari transaksi Top Up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal, alias terjadi pengembalian saldo akibat transaksi yang gagal.
Kemudian secara bertahap masing-masing terdakwa melakukan pencairan uang tanpa mengurangi saldo rekening pada akun virtual LinkAja Bank BRI milik nasabah.
Para terdakwa melakukan pencairan di beberapa ATM yang ada di Kota Palembang, di antaranya ATM Bank BRI di Supermarket JM Plaju, ATM Bank BRI di Indomaret OPI Palembang, RS Azzahra, BRI KCP Sako, Pempek Patiko, dan BRI Unit Sudirman KM12.
Akibatnya Bank BRI mengalami kerugian total hingga Rp1,1 miliar lebih, dengan rincian terdakwa Ahmad Imaduddin menggasak Rp15,5 Juta, Derli dan Erik Kantona Rp946 Juta serta terdakwa Wais, Mentari Suryani, Loreno Gresyia total Rp175 juta.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?