SuaraSumsel.id - Enam terdakwa pembobol rekening Bank BRI via aplikasi Link Aja divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Palembang dengan hukuman empat tahun penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah pada persidangan virtual di PN Palembang kepada enam terdakwa masing-masing, Ahmad Imaduddin (23 tahun), Erik Kantona (24 tahun), Loreno Gresiya (31 yajim), Mentari Suryani (26 tahun), Derli (23 tahun) dan Wais (27 tahun), Jumat (9/10/2020).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 85 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjatuhkan enam terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara," kata Abu saat membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi dan Indayanti yang meminta keenamnya dijatuhi hukuman masing-masing 1,5 dan dua tahun penjara.
JPU menuntut keenamnya dengan pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 sebagaimana terdapat dalam dakwaan pertama.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan mengenakan kepada keenamnya dengan Pasal 85 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu poin yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah merugikan Bank BRI sebesar Rp1,1 Miliar.
Sementara atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun penasehat hukumnya sama-sama belum memberikan keputusan menerima atau mengajukan banding.
Namun ibu terdakwa Wais yang hadir di ruang sidang sempat pingsan setelah mendengar putusan tersebut, ia bahkan harus dibopong ke luar ruangan oleh anggota keluarga yang lain.
Baca Juga: Kata Pelajar yang Diamankan Saat Aksi Omnibus Law, "Kami Hanya Jalan-Jalan"
Sebelumnya aksi pembobolan oleh keenam terdakwa dilakukan pada Desember 2019, komplotan tersebut melancarkan modus memanfaatkan kesalahan sistem Top Up Link Aja yang menyebabkan nasabah-nasabah bertransaksi melalui BRIVA BRI di ATM.
Hal tersebut mengakibatkan saldo yang terdebit dari transaksi Top Up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal, alias terjadi pengembalian saldo akibat transaksi yang gagal.
Kemudian secara bertahap masing-masing terdakwa melakukan pencairan uang tanpa mengurangi saldo rekening pada akun virtual LinkAja Bank BRI milik nasabah.
Para terdakwa melakukan pencairan di beberapa ATM yang ada di Kota Palembang, di antaranya ATM Bank BRI di Supermarket JM Plaju, ATM Bank BRI di Indomaret OPI Palembang, RS Azzahra, BRI KCP Sako, Pempek Patiko, dan BRI Unit Sudirman KM12.
Akibatnya Bank BRI mengalami kerugian total hingga Rp1,1 miliar lebih, dengan rincian terdakwa Ahmad Imaduddin menggasak Rp15,5 Juta, Derli dan Erik Kantona Rp946 Juta serta terdakwa Wais, Mentari Suryani, Loreno Gresyia total Rp175 juta.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI
-
Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Dua Malam Tertahan di Laut, 252 Penumpang KM Suwindu Akhirnya Dievakuasi
-
Penantian Panjang Tanjung Carat Berakhir, Pelabuhan Ditarget Mulai Dibangun September 2026