SuaraSumsel.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan UU Cipta Kerja ini telah merevisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran.
"Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran siaran secara nasional, ini melanggar oleh UU Penyiaran. Padahal, larangan siaran nasional justru mendorong semangat demokratisasi penyiaran yakni memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh," kata Abdul Manan, Rabu (7/10/2020).
AJIi melihat UU Cipta Kerja memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran karena pasal 34 yang mengatur peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan.
"Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain," jelas ia.
Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law terkait penyiaran adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah.
"Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah," tuturnya.
"Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain," jelasnya.
Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law terkait penyiaran adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah.
Baca Juga: Dear Warga Sumsel, Ini Syarat Terima Bantuan UMKM dari Facebook
"Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah," tuturnya.
Di sisi lain, pembahasan UU Cipta Kerja yang dikerjakan buru-buru, tidak transparan dan terlebih saat pandemi Covid-19 dengan menabrak sejumlah UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menjadi pertanyaan besar.
"Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini," tegasnya.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang banyak direvisi dalam UU sapu jagat ini justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan, termasuk pekerja media.
Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur, pekerja kontrak, hingga membatasi gerak serikat pekerja.
"Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja," pungkas Abdul Manan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas