SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil mengungkap sosok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) inisial D yang ternyata residivis kasus narkoba di Kota Palembang saat ia kuliah pada 2012 lalu.
Usai sempat menjalani hukuman setahun karena kasus narkoba, D akhirnya sukses menjadi seorang anggota dewan dari Fraksi Golkar di Kota Palembang periode 2019-2024 mendatang.
Sebelum ditangkap BNN dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dan sebanyak 30 ribu pil ekstasi, D duduk di Komisi I DPRD kota Palembang.
Menanggapi proses pencalonan D, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang angkat bicara pada Rabu (23/9/2020).
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan M Joni mengatakan seorang calon anggota DPRD harus dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas dalam penyalahgunaan narkoba.
“Semua dijelaskan dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 20 tahun 2018 pada Pasal 7 ayat 1 huruf a,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu (23/9/2020).
Kemudian, calon anggota dewan harus melampirkan hasil pemeriksaan bebas penyalahgunaan barang haram tersebut saat mengikuti tes kesehatan. Mulai dari pihak rumah sakit setempat ataupun BNN.
“Yang bersangkutan itu (D) menjalani hukuman kurang dari lima tahun. Itu masih memenuhi persyaratan (maju sebagai calon anggota DPRD),” jelas dia.
Tersangka D diperbolehkan mencalonkan diri mengingat sesuai aturan pada PKPU di Pasal 7 ayat 1 hufur g pun tertuang calon anggota DPRD pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga: Berkuah Santan, Ini Pilihan Sarapan Ala Uwong Palembang
“Nah, sesuai PKPU tersebut yang bersangkutan juga tidak sampai lima tahun (menjalani hukuman penjara). Ya, kecuali lima tahun ke atas,” tambah ia.
Kendati begitu, ia menyebut seharusnya juga partai politik atau parpol dapat lebih selektif saat menyiapkan kadernya untuk menjadi angggota DPRD.
“Kalau KPU kerja sesuai peraturan yang ada. Jadi, parpol seharusnya dari awal meyiapkan calon mereka dengan lebih selektif,” tegas ia.
Kekinian KPU kota setempat sendiri tengah menunggu dari parpol yang bersangkutan untuk melakukan proses pengganti antara waktu atau PAW terhadap D.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Kronologi Kematian Brigadir EWS, Ditemukan Tewas di Rumah Kos hingga 13 Saksi Diperiksa
-
Komisaris Utama Pertamina Apresiasi Kesiapan Kilang Plaju Jadi Pelopor Green Refinery