SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil mengungkap sosok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) inisial D yang ternyata residivis kasus narkoba di Kota Palembang saat ia kuliah pada 2012 lalu.
Usai sempat menjalani hukuman setahun karena kasus narkoba, D akhirnya sukses menjadi seorang anggota dewan dari Fraksi Golkar di Kota Palembang periode 2019-2024 mendatang.
Sebelum ditangkap BNN dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dan sebanyak 30 ribu pil ekstasi, D duduk di Komisi I DPRD kota Palembang.
Menanggapi proses pencalonan D, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang angkat bicara pada Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Berkuah Santan, Ini Pilihan Sarapan Ala Uwong Palembang
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan M Joni mengatakan seorang calon anggota DPRD harus dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas dalam penyalahgunaan narkoba.
“Semua dijelaskan dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 20 tahun 2018 pada Pasal 7 ayat 1 huruf a,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu (23/9/2020).
Kemudian, calon anggota dewan harus melampirkan hasil pemeriksaan bebas penyalahgunaan barang haram tersebut saat mengikuti tes kesehatan. Mulai dari pihak rumah sakit setempat ataupun BNN.
“Yang bersangkutan itu (D) menjalani hukuman kurang dari lima tahun. Itu masih memenuhi persyaratan (maju sebagai calon anggota DPRD),” jelas dia.
Tersangka D diperbolehkan mencalonkan diri mengingat sesuai aturan pada PKPU di Pasal 7 ayat 1 hufur g pun tertuang calon anggota DPRD pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga: Jalan Lingkar Timur Palembang Ditarget pada 2021
“Nah, sesuai PKPU tersebut yang bersangkutan juga tidak sampai lima tahun (menjalani hukuman penjara). Ya, kecuali lima tahun ke atas,” tambah ia.
Kendati begitu, ia menyebut seharusnya juga partai politik atau parpol dapat lebih selektif saat menyiapkan kadernya untuk menjadi angggota DPRD.
“Kalau KPU kerja sesuai peraturan yang ada. Jadi, parpol seharusnya dari awal meyiapkan calon mereka dengan lebih selektif,” tegas ia.
Kekinian KPU kota setempat sendiri tengah menunggu dari parpol yang bersangkutan untuk melakukan proses pengganti antara waktu atau PAW terhadap D.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Mantap Dukung Bola Indoor di GFL Series 3, Komitmen Turut Memajukan Generasi Muda
-
Muba Dukung Legalisasi Sumur Rakyat, Tinggal Tunggu Restu Pemerintah Pusat
-
DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu, Cuma Sekali Tap
-
Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
-
Indosat Gandeng Tomoro Coffee, Buka Gerai dengan Konsep Ngopi Sambil Layanan Digital