SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil mengungkap sosok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) inisial D yang ternyata residivis kasus narkoba di Kota Palembang saat ia kuliah pada 2012 lalu.
Usai sempat menjalani hukuman setahun karena kasus narkoba, D akhirnya sukses menjadi seorang anggota dewan dari Fraksi Golkar di Kota Palembang periode 2019-2024 mendatang.
Sebelum ditangkap BNN dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dan sebanyak 30 ribu pil ekstasi, D duduk di Komisi I DPRD kota Palembang.
Menanggapi proses pencalonan D, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang angkat bicara pada Rabu (23/9/2020).
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan M Joni mengatakan seorang calon anggota DPRD harus dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas dalam penyalahgunaan narkoba.
“Semua dijelaskan dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 20 tahun 2018 pada Pasal 7 ayat 1 huruf a,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu (23/9/2020).
Kemudian, calon anggota dewan harus melampirkan hasil pemeriksaan bebas penyalahgunaan barang haram tersebut saat mengikuti tes kesehatan. Mulai dari pihak rumah sakit setempat ataupun BNN.
“Yang bersangkutan itu (D) menjalani hukuman kurang dari lima tahun. Itu masih memenuhi persyaratan (maju sebagai calon anggota DPRD),” jelas dia.
Tersangka D diperbolehkan mencalonkan diri mengingat sesuai aturan pada PKPU di Pasal 7 ayat 1 hufur g pun tertuang calon anggota DPRD pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga: Berkuah Santan, Ini Pilihan Sarapan Ala Uwong Palembang
“Nah, sesuai PKPU tersebut yang bersangkutan juga tidak sampai lima tahun (menjalani hukuman penjara). Ya, kecuali lima tahun ke atas,” tambah ia.
Kendati begitu, ia menyebut seharusnya juga partai politik atau parpol dapat lebih selektif saat menyiapkan kadernya untuk menjadi angggota DPRD.
“Kalau KPU kerja sesuai peraturan yang ada. Jadi, parpol seharusnya dari awal meyiapkan calon mereka dengan lebih selektif,” tegas ia.
Kekinian KPU kota setempat sendiri tengah menunggu dari parpol yang bersangkutan untuk melakukan proses pengganti antara waktu atau PAW terhadap D.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
Terkini
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 7 Link Dana Kaget Malam Ini Bisa Bikin Dompet Langsung Tebal
-
Dibuka 5 Hari! Cek Syarat & Jurusan Rekrutmen PLN Group 2025, Link Daftar di Sini
-
Dari Tambang PTBA ke Batik: Kisah Batik Kujur Tanjung Enim Jadi Simbol Identitas Baru
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar