SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil mengungkap sosok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) inisial D yang ternyata residivis kasus narkoba di Kota Palembang saat ia kuliah pada 2012 lalu.
Usai sempat menjalani hukuman setahun karena kasus narkoba, D akhirnya sukses menjadi seorang anggota dewan dari Fraksi Golkar di Kota Palembang periode 2019-2024 mendatang.
Sebelum ditangkap BNN dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dan sebanyak 30 ribu pil ekstasi, D duduk di Komisi I DPRD kota Palembang.
Menanggapi proses pencalonan D, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang angkat bicara pada Rabu (23/9/2020).
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan M Joni mengatakan seorang calon anggota DPRD harus dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas dalam penyalahgunaan narkoba.
“Semua dijelaskan dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 20 tahun 2018 pada Pasal 7 ayat 1 huruf a,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu (23/9/2020).
Kemudian, calon anggota dewan harus melampirkan hasil pemeriksaan bebas penyalahgunaan barang haram tersebut saat mengikuti tes kesehatan. Mulai dari pihak rumah sakit setempat ataupun BNN.
“Yang bersangkutan itu (D) menjalani hukuman kurang dari lima tahun. Itu masih memenuhi persyaratan (maju sebagai calon anggota DPRD),” jelas dia.
Tersangka D diperbolehkan mencalonkan diri mengingat sesuai aturan pada PKPU di Pasal 7 ayat 1 hufur g pun tertuang calon anggota DPRD pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara lima tahun.
Baca Juga: Berkuah Santan, Ini Pilihan Sarapan Ala Uwong Palembang
“Nah, sesuai PKPU tersebut yang bersangkutan juga tidak sampai lima tahun (menjalani hukuman penjara). Ya, kecuali lima tahun ke atas,” tambah ia.
Kendati begitu, ia menyebut seharusnya juga partai politik atau parpol dapat lebih selektif saat menyiapkan kadernya untuk menjadi angggota DPRD.
“Kalau KPU kerja sesuai peraturan yang ada. Jadi, parpol seharusnya dari awal meyiapkan calon mereka dengan lebih selektif,” tegas ia.
Kekinian KPU kota setempat sendiri tengah menunggu dari parpol yang bersangkutan untuk melakukan proses pengganti antara waktu atau PAW terhadap D.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan! SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Laut
-
Review Onix Mexicola: Parfum Viral yang Wanginya Bikin Auto Nengok
-
Staycation Hits Palembang: 5 Hotel dengan Pemandangan Jembatan Ampera Terbaik
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini