Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 23 September 2020 | 08:31 WIB
Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)
Anggota BNN mengawal tersangka usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]

Diduga terdapat indikasi adanya pencucian uang dari bisnis barang haramnya tersebut. Karena itu, apakah ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU tersebut akan ditindaklanjuti.

Dalam kasus tersebut, D yang ditangkap terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, D tersebut merupakan otak intelektual.

“Ancamannya seberat-seberatnya. Terancam hukuman penjara 20 tahun,” tutup dia.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Baca Juga: Selain Songket, Ada Sulam Angkinan Jadi Kain Khas Sumsel

Load More