Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 23 September 2020 | 08:31 WIB
Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)

Dimana anggota mengamankan satu kilogram sabu milik D yang dititipkan oleh kaki tangan D. Tak sampai situ, BNN terus melakukan penggeledahan di tempat laundry tersebut.

Di sana, anggota akhirnya menemukan sabu sebanyak empat kilogram beserta enam bungkus yang berisi ribuan pil ekstasi.

“Sudah dihitung, untuk ekstasi itu per bungkusnya berisi 5.000 pil dan ada enam bungkus yang kita amankan. Total ekstasinya sebanyak 30 ribu pil,” beber dia.

Usai ditangkap, D dan Cs yang ditangkap di Palembang itu akan dibawa ke Jakarta. Dia akan diperiksa terkait jaringan kasus penangkapan sabu sebanyak 30 kilogram di Jalan Lintas Musi II, Kota Palembang dan penangkapan di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Selain Songket, Ada Sulam Angkinan Jadi Kain Khas Sumsel

Tim dari BNN pusat bersama BNNP Sumsel terus melakukan pengembangan lainnya. Pasalnya, D ditangkap di ruko yang dijadikan sebagai usaha tempat laundry.

Anggota BNN mengawal tersangka usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020).  [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]
Anggota BNN mengawal tersangka usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]

Diduga terdapat indikasi adanya pencucian uang dari bisnis barang haramnya tersebut. Karena itu, apakah ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU tersebut akan ditindaklanjuti.

Dalam kasus tersebut, D yang ditangkap terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, D tersebut merupakan otak intelektual.

“Ancamannya seberat-seberatnya. Terancam hukuman penjara 20 tahun,” tutup dia.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Baca Juga: 11 Daerah di Sumsel Belum Layak Bagi Anak, Kenapa?

Load More