SuaraSumsel.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang menilai perlunya penegakkan disiplin yang tegas guna menumbuhkan kesadaran memakai masker kepada masyarakat.
Apalagi, jumlah pasien terkonfirmasi virus masih fluktuatif di Sumatera Selatan.
Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Muhammad Husein Palembang menyatakan sudah kewalahan atas peningkatan jumlah pasien yang melebihi kapasitas tempat tidur perawatan pasien covid 19.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Palembang, Dr. dr Zulkhair menilai menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat bukan perkara mudah. Apalagi berurusan dengan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Seperti ini contohnya, menyuruh orang pakai masker itu mirip menyuruh orang pakai helm,” ujarnya dihubungi SuaraSumsel.id.
Dahulu, menyuruh pengendara menggunakan helm saat berkendara motor juga sulit. Berapa lama, kebiasaan tersebut akhirnya bisa berubah dengan kesadaran akan keselamatan berkendaraan.
“Permasalahan saat ini, kita harus mendorong kebiasaan masyarakat menggunakan masker dalam waktu cepat, secepat virus itu bisa menular dari satu orang ke orang lain,” sambung ia.
Kunci utama guna penumbuhan kesadaran masyarakat secara cepat ialah penegakkan kedisplinan yang tegas.
“Karena itu, butuh keseriusan dalam penindakan. Kuncinya ialah penindakan. Sekali lagi, ialah penindakan dari yang berwenang,” tegasnya.
Ia pun menilai bahwa penindakan juga bukan solusi yang baik, karena memang menumbuhkan kesadaran membutuhkan waktu dan proses. Tetapi, dalam situasi pandemi, masyarakat juga harus memahami aspek kesehatan menjadi paling penting.
“Mungkin edukasi sudah jenuh, tapi itu harus dilakukan dan untuk mempercepatnya sangat diperlukan penindakan,” pungkasnya.
Sampai dengan Kamis (10/9/2020) sore, jumlah pasien terkonfirmasi di Sumsel mencapai 4.890 orang.
Jumlah ini berada di urutan nomor delapan, tidak jauh dari Provinsi Papua, Sulawesi Utara dan Bali. Angka pasien terkonfirmasi masih di bawah 5.000 orang.
Pada urutan terbanyak diduduki Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian disusul dengan Sulawesi Selatan, dengan angka yang tebus 13032 orang yang kemudian disusul Provinsi DKI Jakarta.
Sementara di Palembang, Wali Kota Harnojoyo sudah mengeluarkan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel yang telah meminta kabupaten/kota membuat regulasi terkait adaptasi kebiasaan baru.
Berita Terkait
-
Dampak PSBB Total di Jakarta dan Bagaimana Meminimalisirnya
-
Pegawai Terkonfirmasi Covid 19, Layanan BPJS Kesehatan Palembang Dialihkan
-
Pasien Covid 19 Membludak, Pemkot Palembang Malah Izinkan Bioskop Buka
-
Langgar Prokol Kesehatan di Palembang, Disanksi Kerja Sosial
-
Astaga, RSUP Muhammad Husein Palembang Overload Pasien Covid 19
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Semen Baturaja Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Perkuat Ketahanan Energi Industri
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang