SuaraSumsel.id - Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan Perwali yang diterbitkan mengatur bagaimana adaptasi kebiasaan baru menuju produktif dan aman pada situasi covid -19 yang akan disosialisasikan, mulai hari ini.
Perwali Nomor 27 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan Pergub Sumsel yang telah meminta kabupaten/kota membuat regulasi terkait adaptasi kebiasaan baru.
“Hampir sama dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Mei dan Juni lalu, Perwali kali ini masa berlakunya tidak dibatasi dan akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan,” terang Harnojoyo seperti yang dilansir Antara.
Perwali itu memuat sembilan BAB dan 28 pasal, pada pasal 20 mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda administratif Rp100.000 - Rp500.000.
"Perwali ini sifatnya mengikat dan mengatur semua golongan, termasuk tempat usaha yang membangkang bisa dicabut izinnya," tambah Harno.
Ia meminta masyarakat tidak hanya melihat aspek hukum saja, melainkan juga manfaat diberlakukannya Perwali itu yang fokus terhadap penanganan Covid 19 karena kasusnya masih fluktuatif.
"Saya kira memakai masker itu manfaatnya bukan hanya untuk mencegah COVID-19, tetapi juga meminimalisir polusi udara yang masuk, artinya memakai masker itu memang manfaatnya besar," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Youtube PNS Terlilit Utang dan Cari Suami, Yesi Diberi Cuti Berobat
-
Siang Hari Begini, Icip 5 Es Kacang Merah Paling Populer di Palembang Ini
-
Kembali ke SFC, Beto Sebut Kesempatan Balas Budi
-
Soal Jadi Tuan Rumah Piala U-20, Ini Kata Herman Deru
-
96 Petugas Bawaslu Boyolali Positif Covid-19, Bagaimana Pengawasan Pilkada?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau