Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 11 September 2020 | 10:55 WIB
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang. (Suara.com/Rio)

SuaraSumsel.id - Selama lima hari ke depan, kegiatan layanan adminitrasi tatap muka akan dihentikan. Penghentian terhitung mulai hari ini, 11 September. 

Hal ini dilakukan karena adanya pegawai BPJS Kesehatan Palembang yang terkonfirmasi positif virus Corona Disease (Covid 19).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Muhammad Fakhriza membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan selama penghentian kegiatan admnitrasi tatap muka langsung, pihaknya akan menyediakan layanan kepada peserta dengan menggunakan kanal-kanal yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Pasien Covid 19 Membludak, Pemkot Palembang Malah Izinkan Bioskop Buka

Ilustrasi Covid-19. (Pexels)

“Para peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau aplikasi Mobile JKN, Voice Interaktive JKN (VIKA) dan Chat Asisstant JKN (CHIKA), BPJS Kesehatan Cabang Palembang juga menyediakan nomor whatsApp yang dapat dihubungi oleh peserta untuk pelayanan informasi, pengaduan pesera serta layanan administrasi,” ujar Riza dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Jumat (11/9/2020).

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, Riza mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dengan melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor pada Jumat 11 September 2020.

“Kami pun telah melakukan contact tracking terhadap pegawai yang terindikasi positif Covid-19 dan akan segera melakukan tes lanjutan kepada para pegawai lainnya,” ujar dia

BPJS Kesehatan Cabang Palembang mengharuskan para pegawai untuk bekerja dari rumah masing-masing khususnya kepada pegawai yang sedang hamil, menyusui dan berusia di atas 50 tahun dan untuk pegawai yang melakukan kontak langsung kepada pegawai yang terindikasi positif Covid-19 akan dilakukan swab test sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Langgar Prokol Kesehatan di Palembang, Disanksi Kerja Sosial

Load More