Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 27 Juli 2020 | 20:02 WIB
Ilustrasi narkoba (Unsplash/Markus Spiske]

"Belakang rumah E ada kuburan, lalu kita gali ditemukan empat bungkus. Ini bekas kuburan pribadi di belakang rumah Eko. Informasi dari mereka, barang ini pesanan D dari Aceh. Awalnya E ini, membohongi D bahwa barang ini sudah dihancurkan dan dibuang. Padahal dia tanam barangnya," ujar Wayan.

Kekinian, D sebagai pemilik barang haram tersebut berstatus DPO. Sedangkan, peran ketiga penyimpan narkoba di Tegineneng ini hanya sebagai menerima barang yang diedrkan ke Lampung.

Wayan menjelaskan, komplotan pengedar narkoba baru kali pertama beraksi. Namun BNN Lampung akan terus mengungkap dan mengembangkan perkara ini.

"Ketiganya ini sempat berupaya memberontak, melawan petugas, dan mencoba melarikan diri setelah memanfaatkan kelengahan petugas. Namun dengan tegas, petugas langsung melakukan tindakan terukur dan terarah," tegas Wayan.

Baca Juga: Gedung SMA 3 Tanjungpinang Terbakar, Puluhan Komputer Hangus

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) merk Xiaomi, Nokia, dan Evercoss dari tangan pelaku, selain narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal ini 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Load More