SuaraSumsel.id - HI (40), seorang nelayan diamankan Tim gabungan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Lampung atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku.
Penangkapan HI ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (25/7/2020).
"Pelaku berhasil ditangkap hari Jumat 24 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama," ujar Andy seperti dikutip dari sinarlampung.co--jaringan Suara.com, (26//7).
Andy menuturkan, penangkapan nelayan ini bermula dari laporan warga mengenai kegiatan transaksi narkoba di Jalan Kampung Nelayan.
Mendapati informasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Di lokasi tersebut, petugas menjumpai seorang laki-laki, yang tak adalah HI, menunjukkan gelagat mencurigakan hingga kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan handphone (HP) merk Nokia warna abu-abu," sambung Andy.
Petugas pun langsung menangkap HI. Hingga Sabtu, nelayan tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Baca Juga: Bongkar Prostitusi Dibawah Umur Pontianak, Pelaku Akui Disuruh Pacar Korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," kata Andy, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
Update Bencana Sumatera: 72 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi di Aceh, Sumut dan Sumbar
-
Akhirnya Dibuka Lagi! Warga Palembang Bisa Terbang Langsung ke Singapura 4 Kali Seminggu
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Program BRInita dan Desa BRILiaN Antar BRI Menjadi Pemimpin Keberlanjutan di Ajang Internasional