SuaraSumsel.id - HI (40), seorang nelayan diamankan Tim gabungan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Lampung atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku.
Penangkapan HI ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (25/7/2020).
"Pelaku berhasil ditangkap hari Jumat 24 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama," ujar Andy seperti dikutip dari sinarlampung.co--jaringan Suara.com, (26//7).
Andy menuturkan, penangkapan nelayan ini bermula dari laporan warga mengenai kegiatan transaksi narkoba di Jalan Kampung Nelayan.
Mendapati informasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Di lokasi tersebut, petugas menjumpai seorang laki-laki, yang tak adalah HI, menunjukkan gelagat mencurigakan hingga kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan handphone (HP) merk Nokia warna abu-abu," sambung Andy.
Petugas pun langsung menangkap HI. Hingga Sabtu, nelayan tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Baca Juga: Bongkar Prostitusi Dibawah Umur Pontianak, Pelaku Akui Disuruh Pacar Korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," kata Andy, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26