SuaraSumsel.id - HI (40), seorang nelayan diamankan Tim gabungan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Lampung atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku.
Penangkapan HI ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (25/7/2020).
"Pelaku berhasil ditangkap hari Jumat 24 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama," ujar Andy seperti dikutip dari sinarlampung.co--jaringan Suara.com, (26//7).
Andy menuturkan, penangkapan nelayan ini bermula dari laporan warga mengenai kegiatan transaksi narkoba di Jalan Kampung Nelayan.
Mendapati informasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Di lokasi tersebut, petugas menjumpai seorang laki-laki, yang tak adalah HI, menunjukkan gelagat mencurigakan hingga kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan handphone (HP) merk Nokia warna abu-abu," sambung Andy.
Petugas pun langsung menangkap HI. Hingga Sabtu, nelayan tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Baca Juga: Bongkar Prostitusi Dibawah Umur Pontianak, Pelaku Akui Disuruh Pacar Korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," kata Andy, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget
-
Yakin Bjorka Sudah Ditangkap? 5 Kejanggalan di Balik Penangkapan 'Hacker' Lulusan SMK
-
Ashanty Murka! Balas Dituduh Merampas, Bongkar Penipuan Miliaran: Perawatan Pake Uang Saya!