SuaraSumsel.id - HI (40), seorang nelayan diamankan Tim gabungan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Lampung atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku.
Penangkapan HI ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (25/7/2020).
"Pelaku berhasil ditangkap hari Jumat 24 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama," ujar Andy seperti dikutip dari sinarlampung.co--jaringan Suara.com, (26//7).
Andy menuturkan, penangkapan nelayan ini bermula dari laporan warga mengenai kegiatan transaksi narkoba di Jalan Kampung Nelayan.
Mendapati informasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Di lokasi tersebut, petugas menjumpai seorang laki-laki, yang tak adalah HI, menunjukkan gelagat mencurigakan hingga kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan handphone (HP) merk Nokia warna abu-abu," sambung Andy.
Petugas pun langsung menangkap HI. Hingga Sabtu, nelayan tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Baca Juga: Bongkar Prostitusi Dibawah Umur Pontianak, Pelaku Akui Disuruh Pacar Korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," kata Andy, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI
-
Kasus Wanita Muara Enim yang Jasadnya Dibakar Mantan Pacar: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
-
Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran
-
Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama
-
Panduan Lengkap Bank Sumsel Babel 2026: Tabungan, BSB Mobile, KPR, KUR, dan Layanan Digital