- Polda Sumatera Selatan mencatat 63 laporan polisi dan menetapkan 53 tersangka perorangan terkait kasus karhutla.
- Penyidik kepolisian juga menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan tersebut.
- Total luas lahan yang tercatat dalam proses penyidikan penanganan perkara karhutla mencapai 134,31 hektare.
Pengawasan dan pencegahan tetap diperlukan
Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang. Namun, upaya tersebut perlu berjalan bersama pengawasan kawasan rawan kebakaran dan pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polda Sumsel bersama jajaran polres diharapkan terus mengembangkan penyidikan agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, transparansi perkembangan penanganan perkara, termasuk status penyidikan terhadap perorangan dan korporasi, penting bagi masyarakat untuk memantau upaya pemerintah dalam menangani karhutla.
Baca Juga:Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran
Dengan bertambahnya jumlah laporan dan tersangka, perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah hasil penyidikan, kejelasan pertanggungjawaban korporasi, serta langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali berulang.