- Koalisi Pers Sumsel mendesak pencopotan Kapolda Sumsel karena belum menuntaskan kasus pengeroyokan dua jurnalis pada 13 Oktober 2026.
- Koalisi telah mengadu ke berbagai lembaga dan meminta polisi segera mengungkap aktor intelektual serta seluruh pelaku lapangan yang terlibat.
- Polisi baru menahan tiga orang terkait insiden pengeroyokan tersebut dan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
Kasus ini bermula dari pengeroyokan terhadap dua jurnalis, Rahmat, jurnalis Tribun Sumsel–Sriwijaya Post, dan Mulyadi, jurnalis PalTV. Keduanya mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).
Dalam insiden tersebut, keduanya diduga dikeroyok oleh massa berpakaian hitam ketika menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa itu memicu desakan dari kalangan pers agar kepolisian mengusut kasus secara menyeluruh dan menjamin perlindungan bagi jurnalis.
Berdasarkan keterangan dalam rilis Koalisi Pers Sumsel, polisi telah menahan tiga orang terkait perkara tersebut. Namun, hingga Senin (26/10/2026), belum ada penambahan tersangka yang diumumkan.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel menyatakan penyidikan masih berjalan dan jumlah pihak yang diproses berpotensi bertambah. Polisi juga disebut akan memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan insiden tersebut.
Baca Juga:Butuh Lapor Polisi di Sumsel? Ini Nomor WhatsApp Kapolda dan 18 Kapolres
Kapolda Sumsel turut menyampaikan bahwa Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Sudah kita periksa,” ujarnya.
Pengusutan Kasus Jadi Ujian Perlindungan terhadap Jurnalis
Koalisi Pers Sumsel meminta penyidik segera memberikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Pengungkapan kasus dinilai penting untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan hukum.
Di sisi lain, perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan kewenangan kepolisian yang harus didasarkan pada alat bukti. Karena itu, desakan
Baca Juga:Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Mapolda Sumsel, Ini Dugaan Peran Masing-masing