- Koalisi Pers Sumsel mendesak pencopotan Kapolda Sumsel karena belum menuntaskan kasus pengeroyokan dua jurnalis pada 13 Oktober 2026.
- Koalisi telah mengadu ke berbagai lembaga dan meminta polisi segera mengungkap aktor intelektual serta seluruh pelaku lapangan yang terlibat.
- Polisi baru menahan tiga orang terkait insiden pengeroyokan tersebut dan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
SuaraSumsel.id - Koalisi Pers Sumatera Selatan mendesak pencopotan Kapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana menyusul belum tuntasnya penanganan kasus pengeroyokan dua jurnalis saat meliput demonstrasi di depan Mapolda Sumsel. Hingga Senin (26/10/2026), atau 13 hari setelah kejadian, koalisi menilai belum ada perkembangan signifikan dalam pengusutan perkara tersebut.
Desakan itu muncul setelah tiga orang ditahan terkait kasus pengeroyokan mahasiswa dan jurnalis, tetapi belum ada penambahan tersangka yang diumumkan. Koalisi Pers Sumsel menilai kepolisian perlu segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga memprovokasi atau menggerakkan massa dalam insiden tersebut.
Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, mengatakan pihaknya mempertanyakan lambannya perkembangan penyidikan. Menurut dia, dokumentasi berupa video dan foto di lokasi kejadian perlu menjadi bahan bagi penyidik untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Dari video dan foto itu sudah jelas siapa saja orang yang menjadi provokator saat kejadian. Kenapa Polda Sumsel tidak berani menangkap mereka. Harusnya tangkap dan periksa terlebih dahulu. Mereka bersalah atau tidak, biar hukum yang menentukan,” kata Ardhy, Senin (26/10/2026).
Baca Juga:Butuh Lapor Polisi di Sumsel? Ini Nomor WhatsApp Kapolda dan 18 Kapolres
Koalisi Pers Sumsel Kirim Pengaduan ke Dewan Pers hingga DPR RI
Selain mendesak pencopotan Kapolda Sumsel, Koalisi Pers Sumsel mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga, antara lain Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ketua DPRD Sumatera Selatan.
Ardhy mengatakan pengaduan tersebut disampaikan agar penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis mendapat perhatian serius dari lembaga terkait.
Koalisi menilai pengusutan perkara tersebut penting bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjamin keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput juga menjadi perhatian karena dapat menghambat kerja pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, koalisi meminta kepolisian menuntaskan perkara secara transparan dan mengungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Baca Juga:Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Mapolda Sumsel, Ini Dugaan Peran Masing-masing
Desakan pengusutan menyeluruh juga disampaikan kuasa hukum korban, Ipan Widodo. Ia meminta penyidik Polda Sumsel tidak hanya memproses orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengarahkan atau menggerakkan massa.
Menurut Ipan, penyidikan perlu menelusuri dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik pengeroyokan dan penghalangan kerja jurnalistik oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Termasuk mengungkap aktor intelektual atau mastermind di balik pengeroyokan dan penghalangan peliputan jurnalis oleh oknum ormas ini,” kata Ipan.
Ia menegaskan proses hukum tidak semestinya berhenti pada pelaku lapangan. Pihak yang terbukti memberikan perintah atau menggerakkan massa juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain maupun keberadaan aktor intelektual masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Identitas dan peran setiap pihak perlu dipastikan berdasarkan alat bukti, bukan hanya rekaman kejadian atau tuduhan dari pihak tertentu.
Dua Jurnalis Dikeroyok Saat Meliput Demonstrasi