- Polisi menetapkan empat narapidana sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian narapidana Adi Waswara di Lapas Muaradua.
- Kanwil Ditjenpas Sumsel memeriksa petugas jaga pada 24 Oktober 2026 untuk menyelidiki potensi kelalaian di dalam lapas.
- Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Palembang mengungkap korban mengalami memar kepala, luka wajah, serta patah tulang rusuk.
Namun, rincian medis tersebut tidak boleh ditafsirkan di luar keterangan resmi yang tersedia. Penentuan hubungan antara luka, tindakan yang diduga dilakukan para tersangka, dan penyebab kematian merupakan bagian dari pembuktian dalam proses hukum.
Petugas Lapas Ikut Diperiksa, Ada Dugaan Kelalaian?
Selain penyidikan pidana terhadap empat tersangka, Kanwil Ditjenpas Sumsel melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas dan warga binaan.
Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur pengawasan, kelalaian dalam pelaksanaan tugas, atau pelanggaran tata tertib yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Baca Juga:DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?
Hero Sulistiyono menegaskan, petugas yang terbukti lalai akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan adanya kelalaian, pegawai yang bertugas saat kejadian akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," tegas Hero.
Pemeriksaan internal tidak serta-merta membuktikan bahwa petugas lapas melakukan kelalaian. Hasil pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditulis, informasi yang disampaikan pihak lapas belum merinci hasil pemeriksaan terhadap petugas jaga maupun temuan mengenai pengawasan di kamar tempat korban berada.
Karena itu, salah satu hal yang masih perlu dijelaskan adalah bagaimana pengawasan berlangsung ketika dugaan penganiayaan terjadi dan apakah prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Karhutla Sumsel Terus Berulang, Gambut Mengering dan Kearifan Lokal Kian Terabaikan
Warga Binaan yang Melanggar Juga Terancam Sanksi
Pemeriksaan internal tidak hanya menyasar petugas. Pihak Lapas Muaradua juga menyiapkan sanksi tata tertib terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Hero, sanksi dapat mencakup pembatasan hak tertentu sesuai aturan yang berlaku, termasuk hak memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat. Pembatasan kunjungan keluarga atau pihak lain juga dapat diterapkan sesuai ketentuan.
Sanksi administratif tersebut berbeda dari proses pidana yang sedang ditangani kepolisian. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Pemisahan proses ini diperlukan agar pemeriksaan internal tidak menggantikan penyidikan pidana dan penentuan kesalahan tetap dilakukan berdasarkan alat bukti.
Empat Tersangka Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun