- DPRD Sumsel mendesak Polda Sumsel menindak tegas 20 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan hingga Oktober 2026.
- Polda Sumsel telah menyegel lahan konsesi seluas 620,62 hektare dan menerapkan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah terhadap korporasi.
- PT RAS beserta seorang pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 19 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan lanjutan.
Dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum. Penetapan tersangka terhadap PT RAS tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai bukti bahwa seluruh korporasi yang sedang disidik memiliki pelanggaran serupa.
Karena itu, perkembangan kasus terhadap 19 korporasi lainnya menjadi bagian penting yang perlu terus dipantau. Informasi mengenai bukti, dugaan pelanggaran, dan status hukum masing-masing perusahaan diperlukan agar masyarakat dapat menilai kemajuan penegakan hukum secara lebih utuh.
Lahan Disegel, Apakah Penegakan Hukum Sudah Berjalan Efektif?
Polda Sumsel juga melaporkan penyegelan lahan konsesi berizin seluas 620,62 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran dalam kluster perkara korporasi.
Penyegelan merupakan salah satu langkah penanganan di lapangan. Namun, tindakan tersebut perlu dibedakan dari penetapan tersangka, pelimpahan berkas perkara, maupun putusan pengadilan.
Baca Juga:Karhutla Sumsel Terus Berulang, Gambut Mengering dan Kearifan Lokal Kian Terabaikan
Angka 620,62 hektare juga merujuk pada lahan dalam penanganan kluster perkara korporasi yang dilaporkan kepolisian, bukan keseluruhan luas lahan yang terbakar di Sumatera Selatan.
Untuk mengukur perkembangan penegakan hukum, masyarakat masih memerlukan informasi lanjutan: apakah hasil pemeriksaan lahan telah menguatkan dugaan tindak pidana, apakah ada penambahan tersangka, serta apakah perkara sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.
Keterbukaan informasi tersebut penting agar penanganan karhutla tidak hanya terlihat dari bertambahnya jumlah korporasi yang diperiksa atau luas lahan yang disegel, tetapi juga dari kemajuan proses hukum yang dapat diverifikasi.
Publik Menunggu Transparansi Penanganan Karhutla
Dorongan DPRD Sumsel agar kepolisian menindak tegas korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla menjadi salah satu bentuk tekanan politik untuk memperkuat penegakan hukum.
Namun, ukuran keberhasilan penanganan perkara tidak cukup hanya berdasarkan jumlah perusahaan yang masuk penyidikan. Perkembangan pembuktian, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti, penyelesaian berkas perkara, dan putusan pengadilan juga menjadi indikator yang perlu diperhatikan.
Baca Juga:Kilang Plaju dan Ditpamobvit Polda Sumsel Evaluasi Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional
Di tengah dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat, publik berhak memperoleh informasi berkala mengenai perkembangan penyidikan. Pada saat yang sama, proses hukum perlu tetap mengedepankan bukti dan asas praduga tak bersalah.
Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, 20 korporasi telah masuk penanganan penyidikan Polda Sumsel. Namun, proses hukum terhadap setiap perusahaan masih harus dilihat berdasarkan status dan bukti masing-masing perkara.