- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk Pokja Pengendalian Perubahan Iklim pada September 2026 untuk mengelola ekonomi karbon sektor berbasis lahan.
- Upaya pengembangan ekonomi karbon tersebut masih menghadapi tantangan besar berupa kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di kawasan gambut.
- Keberhasilan program ini bergantung pada data terverifikasi, sistem pengukuran emisi yang transparan, serta mekanisme pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat.
Program juga membutuhkan kondisi awal sebagai pembanding, bukti bahwa pengurangan emisi benar-benar terjadi, serta sistem untuk mencegah penghitungan manfaat karbon yang sama lebih dari satu kali.
Di tingkat daerah, kesiapan tersebut memerlukan koordinasi antarlembaga, data yang konsisten, kejelasan kewenangan, dan dukungan pendanaan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program tidak sekadar menghasilkan dokumen perencanaan, tetapi memiliki target dan indikator keberhasilan yang dapat diperiksa publik.
Kesiapan Sumatera Selatan dalam mengembangkan pendanaan iklim sebenarnya telah dikaji sebelum pembentukan Pokja pada 2026.
Kajian yang dipublikasikan World Agroforestry (ICRAF) pada 2024 berjudul Menyongsong Kesiapan Daerah dalam Mewujudkan FOLU Net Sink 2030: Kajian Kelayakan Pembayaran Berbasis Kinerja Provinsi Sumatera Selatan menyebut Sumsel layak mengikuti mekanisme pembayaran berbasis kinerja untuk mendukung pencapaian target kontribusi iklim nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030.
Baca Juga:WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik
Namun, kajian itu juga menekankan perlunya penguatan regulasi, kelembagaan, dan kapasitas sumber daya manusia.
Persiapan lainnya meliputi pengukuran, pemantauan dan pelaporan atau measurement, monitoring, and reporting (MMR), perencanaan dan penganggaran, pembagian manfaat, serta penerapan kerangka pengaman.
Kajian tersebut menunjukkan bahwa peluang pendanaan berbasis kinerja telah diidentifikasi. Akan tetapi, kelayakan mengikuti mekanisme pendanaan tidak berarti seluruh persyaratan implementasi telah terpenuhi.
Pembentukan Pokja pada September 2026 dapat dibaca sebagai salah satu langkah kelembagaan untuk menjawab kebutuhan tersebut. Meski begitu, perkembangan terbaru mengenai pemenuhan rekomendasi kajian, target pendanaan, dan capaian pengurangan emisi masih perlu dipastikan melalui dokumen rencana kerja dan laporan pelaksanaan program.
Karhutla Menjadi Ujian bagi Agenda Ekonomi Karbon
Baca Juga:Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla
Di tengah upaya mengembangkan ekonomi karbon, Sumsel masih menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah yang memiliki kawasan gambut.
Dalam pertemuan koordinasi penanggulangan karhutla pada 7 Oktober 2026, Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut sejumlah wilayah yang masih menghadapi intensitas kebakaran cukup tinggi, di antaranya Ogan Komering Ilir, Kayuagung, Muara Enim, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
Dalam pertemuan yang sama, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Dian Faizal Hendropiyono mengingatkan bahwa operasi modifikasi cuaca dan water bombing tidak dapat menjadi satu-satunya andalan dalam penanganan karhutla. Penguatan infrastruktur pencegahan, seperti pompa di kawasan rawan, kanal blocking, dan water intake, juga diperlukan.
Konteks ini penting bagi agenda ekonomi karbon. Kebakaran dapat melepaskan karbon yang tersimpan dalam vegetasi dan tanah gambut ke atmosfer. Karena itu, perlindungan ekosistem dan pencegahan kebakaran berulang menjadi bagian penting dari upaya menjaga manfaat iklim dalam jangka panjang.
Jika Sumsel ingin mengembangkan pendanaan berbasis hasil pengurangan emisi, keberhasilan perlindungan kawasan tidak cukup dinilai dari rencana atau luas wilayah yang ditetapkan.
Pemerintah perlu menunjukkan perubahan yang terukur, termasuk bagaimana risiko kebakaran dikelola dan bagaimana hasil pengurangan emisi diverifikasi.