- WALHI Sumsel mendesak pemerintah membuka evaluasi dan biaya penyemaian dry ice pada 21 Oktober 2026.
- Data IQAir menunjukkan konsentrasi PM2.5 di Palembang masih sangat berbahaya meski jarak pandang membaik.
- WALHI menyatakan dry ice bukan pemadam karhutla sehingga pemerintah harus menghentikan sumber kebakaran hutan.
SuaraSumsel.id - Penanganan kabut asap di Sumatera Selatan melalui penyemaian dry ice atau es kering menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan. Organisasi lingkungan tersebut mendesak pemerintah membuka hasil evaluasi operasi, termasuk data kualitas udara sebelum dan sesudah penyemaian, biaya yang dikeluarkan, serta bukti efektivitasnya.
Desakan itu muncul setelah data pemantauan kualitas udara yang dihimpun WALHI Sumsel dari IQAir pada 15–21 Oktober 2026 menunjukkan konsentrasi PM2.5 di sejumlah titik Palembang masih berada pada tingkat sangat berbahaya.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu (21/10/2026), WALHI Sumsel menyebut salah satu stasiun pemantauan mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai 1.054 mikrogram per meter kubik (µg/m³) dengan indeks US AQI sebesar 1.951 pada 21 Oktober 2026.
Angka tersebut merupakan data yang dihimpun WALHI dari IQAir dan perlu dibaca sesuai lokasi serta waktu pengukuran. Verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kondisi aktual, durasi paparan, dan representativitas data terhadap kualitas udara di seluruh wilayah Palembang.
Baca Juga:Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang menilai membaiknya jarak pandang setelah penyemaian dry ice tidak otomatis membuktikan kualitas udara telah pulih. Penilaian keberhasilan, menurut organisasi itu, harus didasarkan pada pengukuran polutan dan evaluasi ilmiah, bukan hanya perubahan kondisi yang terlihat.
"WALHI Sumsel meminta pemerintah mengevaluasi operasi penyemaian dry ice secara terbuka, terukur, dan berbasis bukti ilmiah. Organisasi tersebut menilai klaim keberhasilan operasi perlu diuji melalui perbandingan data sebelum dan sesudah pelaksanaan. Evaluasi juga harus memperhitungkan konsentrasi PM2.5, kondisi atmosfer, perubahan cuaca, persebaran asap, serta durasi dampaknya," ujarnya.
Tanpa pembandingan tersebut, hubungan antara penyemaian dry ice dan perubahan kualitas udara belum dapat disimpulkan secara memadai. WALHI juga meminta pemerintah memublikasikan metode pengukuran, indikator keberhasilan, data kualitas udara, biaya operasi, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Keterbukaan ini dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah operasi tersebut memberikan dampak yang terukur atau hanya menghasilkan perubahan sementara pada kondisi yang terlihat.
,Persoalan utama dalam penanganan kabut asap bukan semata-mata seberapa jauh masyarakat dapat melihat jalan atau bangunan, melainkan seberapa besar paparan polutan yang masih berada di udara.
Baca Juga:Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Sumsel hingga 24 Oktober, Seberapa Efektif?
PM2.5 merupakan partikel halus berdiameter hingga 2,5 mikrometer yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparannya dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama ketika konsentrasi tinggi berlangsung dalam waktu tertentu.
Karena itu, berkurangnya kabut yang terlihat tidak cukup untuk memastikan kualitas udara telah kembali aman.
WALHI Sumsel mengingatkan bahwa kondisi udara harus dinilai melalui data pengukuran dan informasi risiko kesehatan yang dapat diakses masyarakat. Pemerintah juga didesak memastikan informasi kualitas udara tersedia secara mudah, memberikan peringatan yang memadai, serta mengambil langkah perlindungan bagi warga selama kondisi berbahaya berlangsung.
Desakan tersebut menjadi penting bagi masyarakat yang harus tetap beraktivitas di tengah kabut asap, termasuk anak-anak, lansia, dan kelompok yang rentan terhadap gangguan pernapasan.
WALHI: Dry ice bukan pemadam karhutla
Selain mempertanyakan efektivitas penyemaian, WALHI Sumsel menegaskan bahwa dry ice bukan pemadam api dan tidak dapat menggantikan upaya menghentikan kebakaran hutan dan lahan.