- Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat mendatangi Kantor Gubernur pada 2 Juli 2026 untuk menyampaikan tujuh tuntutan penanganan karhutla.
- Polda Sumsel sedang menyidik 16 perkara karhutla korporasi dari total 50 kasus sepanjang tahun 2026.
- Dinas Kesehatan Sumsel mencatat hampir 30 ribu kasus ISPA akibat dampak kabut asap karhutla.
Pertama, mereka meminta korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan diproses secara hukum.
Kedua, meminta investigasi mendalam terhadap seluruh kebakaran di wilayah konsesi maupun wilayah usaha yang memiliki indikasi pelanggaran.
Ketiga, meminta audit terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla yang harus dipenuhi para pemegang izin.
Keempat, meminta pemerintah membuka data mengenai lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan hingga perkembangan proses hukum kepada publik.
Baca Juga:Palembang Diselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Masuk Zona Berbahaya Lagi
Kelima, mereka meminta 20 persen Dana Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla dialokasikan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap, terutama penderita ISPA dan gangguan pernapasan.
Keenam, meminta biaya pemulihan lingkungan dibebankan kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.
Ketujuh, mendesak pemerintah segera melakukan restorasi ekosistem, terutama kawasan gambut dan wilayah lain yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Tujuh tuntutan tersebut memperlihatkan satu perubahan fokus: dari pertanyaan “siapa yang memadamkan api?” menjadi “siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dampaknya dipulihkan, dan bagaimana kebakaran yang sama dicegah berulang?”
Baca Juga:Kabut Asap Karhutla Kembali Ganggu Penerbangan Palembang, 5 Pesawat Terdampak Hari Ini