- Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria di Jakarta pada tanggal 22 September 2026.
- Konsorsium Pembaruan Agraria Sumatera Selatan menyoroti sengketa lahan seluas 121 hektare di Desa Sidomulyo, Kabupaten Musi Banyuasin.
- Undang-undang baru diharapkan mampu menyelesaikan konflik agraria struktural dan memberikan kepastian hak bagi petani terdampak.
Menurutnya, redistribusi lahan memang penting, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan kesejahteraan petani. Petani juga membutuhkan akses terhadap pendidikan dan infrastruktur agar tanah yang dikuasai dapat memberikan manfaat ekonomi.
“Redistribusi lahan memang syarat utama untuk peningkatan kesejahteraan petani, namun tidak hanya sekadar redistribusi. Manfaat reforma agraria baru dapat dirasakan jika petani memiliki dukungan pendidikan, dan infrastruktur dalam mengelola lahannya,” tuturnya.
Syaifullah mengingatkan bahwa struktur penguasaan tanah yang timpang dapat berkelindan dengan persoalan sosial lainnya. “Ketika ketimpangan tetap dipertahankan, akan menimbulkan permasalahan sosial yang lain, seperti kemiskinan, kriminalitas, dan konflik,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai agenda reforma agraria perlu dikawal dengan penegakan hukum.
Baca Juga:Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
LBH Palembang: Jangan berhenti setelah palu diketuk
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palembang Ipan Widodo memberikan catatan berbeda pada tahap setelah pengesahan. Menurutnya, masyarakat yang terdampak langsung harus dilibatkan dalam implementasi UU Reforma Agraria.
“Dalam pelaksanaan UU Reforma Agraria ini, partisipasi publik harus tetap dilibatkan, terutama masyarakat yang terdampak langsung. Jangan sampai kebijakan yang dibuat tidak melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ungkap Ipan.
Ia juga menyoroti proses pembentukan undang-undang yang berlangsung relatif singkat. RUU tersebut ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026, kemudian disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna pada 21 September dan disahkan menjadi undang-undang pada 22 September.
“Proses legislasi UU Reforma Agraria ini terlalu cepat. Waktu pembahasannya sangat singkat, sehingga ini menjadi catatan dalam pembentukannya,” paparnya.
Baca Juga:Nilai Tukar Petani Sumsel Tembus Rekor 3 Tahun, Kenapa Nelayan Justru Tertekan?
Catatan tersebut menjadi bagian dari pandangan LBH Palembang terhadap proses pembentukan regulasi, sementara DPR menyatakan pembahasan RUU telah melalui pembahasan bersama pemerintah dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Bagi Ipan, tantangan berikutnya adalah memastikan undang-undang tersebut memiliki aturan pelaksana yang jelas.
“Setelah UU ini disahkan, aturan turunannya juga perlu dikawal. Jangan sampai aturan ini hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi bagaimana kemudian bisa diterapkan dan menjawab persoalan agraria yang ada di lapangan,” ucapnya.
Kekhawatiran lain adalah soal kewenangan lembaga yang nantinya menjalankan agenda reforma agraria. Ipan mengingatkan agar kewenangan tersebut tetap dibatasi mekanisme pengawasan dan dibangun secara partisipatif.
“Jangan sampai UU ini justru menjadi alat penguasa. Perumusan lembaganya harus dilakukan secara partisipatif dan dengan mekanisme yang ketat, karena lembaga ini nantinya akan diberikan kewenangan yang luas dan berada dalam kewenangan Presiden,” pungkasnya.
Dari Jakarta ke tanah yang disengketakan